Editor Indonesia, Jakarta – Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) mengeluarkan gebrakan baru dengan memberikan tiga instruksi penting kepada seluruh jajaran direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) beserta anak perusahaannya.
Kepala BPI Danantara, Rosan Perkasa Roeslani, menyampaikan tiga arahan kepada para pemimpin BUMN dan anak usaha BUMN.
Instruksi pertama yang menjadi perhatian adalah penundaan seluruh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), baik yang diselenggarakan secara langsung maupun tidak langsung oleh BUMN dan anak usahanya. Penundaan ini berlaku hingga BPI Danantara dan Holding Operasional melakukan kajian dan evaluasi menyeluruh terhadap agenda RUPS tersebut. Kendati demikian, pengecualian diberikan kepada BUMN dan anak usaha yang berstatus perusahaan publik.
Lebih lanjut, instruksi kedua menekankan bahwa seluruh kegiatan aksi korporasi dan kontrak jangka panjang yang signifikan wajib mendapatkan kajian mendalam terlebih dahulu dari BPI Danantara dan Holding Operasional. Aksi korporasi yang dimaksud termasuk tetapi tidak terbatas pada penggabungan (merger), pengambilalihan (akuisisi), pemisahan (spin-off), investasi, dan divestasi.
Instruksi ketiga yang tak kalah penting adalah kewajiban bagi direksi BUMN dan anak usahanya untuk menyusun dan menyampaikan laporan secara berkala dan rutin kepada BPI Danantara dan Holding Operasional sesuai dengan kebutuhan korporasi. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan perusahaan.
Sebelumnya, Rosan Perkasa Roeslani mengungkapkan bahwa BPI Danantara kini membawahi 844 perusahaan yang sebelumnya berada di bawah naungan Kementerian BUMN. Jumlah fantastis ini mencakup anak, cucu, hingga cicit perusahaan, termasuk perusahaan berbentuk Perusahaan Umum (Perum). Rosan memastikan bahwa seluruh entitas ini secara resmi berada di bawah kendali Danantara sejak 21 Maret 2025, tak lama setelah peresmian Super Holding BUMN tersebut.
Dalam keterangannya di JCC Senayan pada Senin (28/4/2025), Rosan menjelaskan skala konsolidasi yang dilakukan Danantara.
“Jadi itu ada anak, cucu, cicit, di bawahnya cicit lagi. Jadi kalau di total itu ada 844 perusahaan. Dan itu sudah resmi berada di milik Danantara sejak 21 Maret yang lalu ya. Jadi kami bisa melakukan konsolidasi dan kami sudah lakukan secara bertahap terhadap yang besar-besar yang punya dampak besar terhadap perekonomian,” ujarnya.
Rosan juga menegaskan komitmen BPI Danantara untuk bergerak cepat dalam melakukan konsolidasi sejak diluncurkan secara resmi oleh Presiden Prabowo Subianto pada 24 Februari 2025.
“Sejak peluncuran, kami langsung bergerak cepat. Alhamdulillah, sekarang seluruh perusahaan tersebut, termasuk perusahaan besar, sudah menjadi bagian dari Danantara,” imbuhnya. (Didi)