Ketua Umum Dewan Da'wah Islamiah Indonesia (DDII), DR Adian Husaini/dok.ist

8 Pernyataan Politik Dewan Da’wah Menyikapi Pilpres 2024

Editorindonesia, Jakarta – Pimpinan Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia (Dewan Da’wah/DDII) telah mengkaji dan merumuskan tentang masalah kepemimpinan nasional dan Pemilu 2024. Dari tela’ah tersebut, Dewan Da’wah memberikan pernyataan dan himbauan kepada ummat, yang ditandatangani Pimpinan Dewan Da’wah, Ketua Pembina Prof. Dr. KH. Didin Hafidhuddin dan Ketua Umum Dr. H. Adian Husaini, M.

Ada delapan butir himbauan Dewan Da’wah terkait Kepemimpinan Nasional dan Pemilu 2024 dengan Nomor : 027/KU-DD/II/1444H/2023M, yakni:

1. Dewan Da’wah merupakan lembaga da’wah yang melaksanakan da’wah ilallah dengan fungsi untuk mengawal aqidah, merekat ukhuwah, menegakkan syariat, mengokohkan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan membangun solidaritas dunia Islam.

2. Dewan Da’wah turut serta berperan aktif untuk memandu ummat Islam dalam kaitannya dengan kehidupan sosial politik yang berlandaskan ajaran Islam dalam bingkai NKRI sehingga tercapai tujuan nasional sesuai pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Republik Indonesia.

3. Dewan Da’wah menghimbau ummat Islam Indonesia untuk berpartisipasi aktif dalam kehidupan politik di Indonesia baik secara langsung maupun tidak langsung dengan mendukung dan memilih partai politik dan pemimpin bangsa yang bersedia menyalurkan aspirasi ummat dan bangsa sesuai dengan cita cita proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia.

4. Dewan Da’wah berharap agar Ummat Islam Indonesia dapat menunjukkan kemuliaan ajaran Islam dengan cara yang penuh hikmah, nasehat yang baik dan saling berdialog dengan cara yang terbaik kepada segenap komponen bangsa dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

5. Dewan Da’wah akan terus melakukan dakwah kepada seluruh kekuatan politik yang ada agar mau memperjuangkan aspirasi dan kepentingan ummat Islam. Dewan Da’wah selalu menjaga hubungan ukhuwwah yang sama dengan para partai politik yang memperjuangkan aspirasi dan kepentingan ummat Islam.

6. Dewan Da’wah memberikan kesempatan kepada para kader Dewan Da’wah untuk memberikan dukungan politik kepada para calon pemimpin nasional atau daerah yang memiliki kriteria sebagai berikut :
a. Beragama Islam;
b. Memiliki Akhlakul Karimah;
c. Memiliki kemampuan dalam memimpin.

7. Dewan Da’wah bekerjasama dalam kebaikan dengan pemerintah (Social Support) dan mengkritisi kebijakan pemerintah yang bertentangan dengan konstitusi dan peraturan yang berlaku (Social Control) dan ikut serta dalam setiap program pemerintah yang bermanfaat bagi ummat, bangsa dan negara Indonesia (Social Participation).

8. Dewan Da’wah akan terus membangun kerjasama ke seluruh negara dan organisasi di dunia Islam dalam rangka membangun solidaritas dunia Islam dan membangun arah kepemimpinan ummat diantara negara-negara Muslim terutama dengan negeri-negeri serumpun dan negara-negara Islam yang terjajah seperti Palestina dan ummat Islam yang sedang terzalimi di berbagai belahan dunia. (Her)

Baca Juga: Pesan Persis Dalam Memilih Pemimpin di Pemilu 2024