Ada Pemutihan & Diskon Pajak Kendaraan Di Jawa Barat
Editorindonesia, Bandung – Upaya menggenjot peningkatan pendapatan pajak propinsi Jabar,Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat (Bapenda Jabar) kembali menjalankan program diskon dan pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga bulan 16 Desember 2023.
Menurut Kepala Bapenda Jawa Barat, Dedi Taufik, Program ini merupakan langkah untuk mengoptimasi pajak daerah. Kemudian juga demi memberi kemudahan terhadap masyarakat. Dedi menghimbau masyarakat untuk memanfaatkan relaksasi pajak ini sebaik mungkin. Lebih lanjut diharapkan program ini dapat menyentuh kesadaran masyarakat untuk membayar pajak.
Dedi Taufik menuturkan ada 2 kemudahan dalam membayar pajak, yakni diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II). Kemudian keringanan pemutihan pajak kendaraan bermotor mencakup bebas denda pajak kendaraan bermotor dan bebas tunggakan PKB Tahun ke-5.
Syarat Kendaraan yang dapat Diskon & Pemutihan Pajak Kendaraan
Program tersebut hanya berlaku terhadap kendaraan yang memenuhi ketentuan dan syarat. Tentunya sesuai juga dengan aturan Bapenda Jabar pada periode berjalan saat ini.
Kemudian program diskon pajak ini terbagi menjadi beberapa kategori dengan syarat-syarat yang berlaku.
pada saat tanggal jatuh tempo sampai dengan 30 hari, sebesar 2 persen,
pada saat tanggal jatuh tempo lebih dari 30 hari sampai dengan 60 hari, sebesar 4 persen, pada saat jatuh tempo lebih dari 60 hari. Sampai dengan 90 hari, sebesar 6 persen.
Persyarat berikutnya. Pada saat jatuh tempo lebih dari 90 hari sampai dengan 120 hari, sebesar 8% dan/atau terakhir, pada saat tanggal jatuh tempo lebih dari 120 hari sampai dengan 180 hari, sebesar 10%.
“Sedangkan diskon BBNKB ke-1 (BBNKB I), pengurangan sebagian Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan Pertama, sebesar 2,5%. Demikian program Bapenda Jabar mengenai diskon dan pemutihan pajak,” ujar Taufik. (Frd)