Ahmad Dhani Baca Al Fatihah Diiringi Musik, MUI: Pelanggaran Syariat Islam
Editor Indonesia, Jakarta — Ahmad Dhani, pentolan Band Dewa 19, viral di media sosial membaca Ummul Quran, Surat Al Fatihah sembari diiringi nada musik selama 1 menit 28 detik. Model baca Alquran seperi Ahmad Dhani ini dinilai Majelis Ulama Indonesia (MUI) melanggar syariat Islam.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Seni Budaya dan Peradaban Islam (SBPI), KH Jeje Zaenudin, mengingatkan bahwa berseni jangan sampai melanggar norma-norma syariat. Apalagi terjerumus kepada praktik yang bisa dipersepsi dan ditengarai sebagai penodaan dan penistaan kitab suci.
“Saya menduga mungkin niat awalnya baik, ingin membacakan surat Al Fatihah. Tetapi sangat disesalkan tempatnya, acara, dan tatacaranya justru bertentangan dengan kemuliaan dan kesucian Al Quran, yaitu membacakan surat Al Fatihah dengan menyesuaikan nada lagu dan diiringi musik,” kata Kyai Jeje Zaenudin dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (1/10/2024).
Kyai Jeje menjelaskan, dalam permasalahan ini sudah ada fatwa yang tegas dari para ulama, seperti Syekh Abdullah bin Baz dan Mufti Darul Ifta Al Mishriyah. Syekh bin Baz dan Mufti Darul Ifta mengharamkan menjadikan Al Quran sebagai lagu diiringi musik atau dilakukan dengan nada tangga musik.
Oleh karena itu, Kyai Jeje meminta rekaman yang sudah dipublikasi itu ditarik. Kemudian Ahmad Dhani sepatutnya mengklarifikasi dan meminta maaf.
Sebab hal ini bisa dimaknai dan dipahami sebagai sebuah penistaan atau pelecehan terhadap keagungan Al Quran.
“Dari kejadian ini, semoga pelakunya menyadari dan diluruskan serta diperbaiki sebagai sebuah kekhilafan, agar tidak menimbulkan ketersinggungan dan kontroversi serta memicu keributan di kalangan umat Islam,” tegas Kyai Jeje. (Har)