Aktivasi KTP Digital di HP yang Akan Gantikan e-KTP, Ini Caranya!
Editorindonesia, Jakarta-Bagaimana cara aktivasi KTP digital di HP? Dalam pemberitaan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menginstruksikan kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Komunikasi Budi Ari Setiadi agar melakukan percepatan penerapan Digital ID atau Identitas Kependudukan Didital (IKD). Instruksi tersebut diberikan saat membuka sidang paripurna di istana negara, Selasa (9/1/2024).
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkapkan bahwa KTP Digital merupakan transformasi dokumen identitas kependudukan dari yang semula berbentuk fisik, nantinya bertransformasi menjadi digital dan bisa diakses di HP, yang isinya terdiri dari e-KTP, KIA, Kartu Keluarga, maupun dokumen kependudukan lainnya.
Dengan demikian, identitas digital itu akan menjadi alat bagi masyarakat untuk membuktikan informasi data diri secara online ketika mengakses layanan pemerintah dan swasta.
Untuk mewujudkan penerapan Digital ID ini, Kemendagri telah membuat aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), baik pengguna smartphone berbasis Android maupun iOS.
“IKD diharapkan dapat meningkatkan aksesibilitas dan efisiensi masyarakat terhadap layanan pemerintah maupun swasta. Pertama, IKD dapat memvisualisasikan KTP secara digital agar tidak diperlukan lagi fotocopy KTP,” ujar Kemendagri.
Untuk mengaktivasi aplikasi IKD ini adalah harus melakukannya di Dinas Dukcapil setempat yang disesuaikan dengan data alamat di KTP. IKD dapat diaktifkan di tiap Kantor Dukcapil atau Kecamatan sesuai domisili masyarakat. Pendaftaran juga harus didampingi petugas, karena memerlukan verifikasi dan validasi menggunakan face recognition.
Berikut Cara Aktivasi KTP Digital
1. Untuk mengaktivasi IKD ini, masyarakat sudah lebih dulu melakukan perekaman e-KTP dan memiliki smartphone
2. Unduh aplikasi IKD
3. Daftar dengan mengisi akun email dan nomor telepon yang aktif
4. Lalu klik verifikasi data
5. Pilih tombol “Ambil Foto” untuk melakukan verifikasi Face Recognition
6. Lakukan pengambilan Foto kemudian pilih “Scan QR Code” di Dinas Dukcapil setempat
7. Buka akun email yang sudah didaftarkan guna mengecek kode aktivasi
8. Terakhir tinggal masukkan kode aktivasi, serta captcha di aplikasi IKD
Setelah aktivasi dinyatakan selesai, maka KTP digital akan muncul di layar ponsel. Dan, identitas digital ini pun sudah sah digunakan dalam berbagai layanan yang berbasis digital.