Alexander Cerita Beda Penanganan Pungli Rutan dalam 2 Periode di KPK
Editorindonesia, Jakarta – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menjelaskan bahwa pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK bukan terjadi sekali. Dia pernah menemukan kasus serupa saat periode pertamanya di Lembaga Antirasuah. Alex mengaku mengetahui adanya pungli di Rutan KPK sejak dirinya menjadi pimpinan KPK pada periode pertama, yakni 2015-2019. Lalu pada periode keduanya, yaitu 2019-2023, ternyata praktik pungli itu masih terjadi.
“Saya masih ingat dulu di periode pertama saya, yang menerima (pungli) langsung diberhentikan,” kata Alex dalam telekonferensi yang dikutip pada Jumat, 26 Januari 2024.
Alex mengatakan pungli sudah terjadi sejak lama. Cuma, kata dia, pada periode sebelumnya, pelaku penerima langsung dihukum tanpa adanya pengembangan.
“Di periode pertama saya sudah terjadi (pungli), itu kita enggak kembangkan,” ujar Alex.
Pimpinan KPK saat ini tidak mau pungli terulang setelah Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Antirasuah melaporkan adanya permainan kotor yang masif sejak 2018. Karenanya, pengusutan dilakukan mendalam.
Pengembangan juga dilakukan karena pemecatan saja dinilai tidak cukup untuk menghentikan pungli di rutan. Karenanya, penindakan hukum dinilai perlu dilakukan untuk memberikan efek jera.
“Begitu ada dugaan pungli, kita hanya mecat, tidak mendalami lebih lanjut apakah praktik seperti itu berjalan secara masif di sana, wah ternyata masih. Ya sudah lah, kita tunggu saja (proses hukumnya),” ucap Alex.
KPK sudah menaikkan kasus pungli rutan ke tahap penyidikan berdasarkan hasil ekspose pimpinan dan pejabat terkait di Lembaga Antirasuah. Sudah ada tersangka yang ditentukan.
KPK sebelumnya ragu atas kewenangannya dalam kasus pungli di rutan. Namun, sejumlah saksi ahli menyatakan Lembaga Antirasuah bisa menangani perkara itu sampai ke tahap persidangan.
Di sisi lain, Dewas KPK tengah menyidangkan pegawai terseret pungli rutan. Sebanyak 93 pegawai KPK akan menjalani sidang etik karena terseret skandal tersebut. Salah satunya yakni Kepala Rutan KPK Ahmad Fauzi.
Persidangan itu bakal dibagi menjadi beberapa kelompok. Dewas KPK menyebut pelanggaran yang dilakukan mereka kebanyakan penyalahgunaan kewenangan.
Dari pemberitaan sebelumnya,Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan pungli terjadi sejak tahun 2016.
“Setidaknya sejak dimulai tahun 2018. Bahkan sejak tahun sebelumnya 2016-2017 sudah (ada pungli),” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/1/2024).
Ali mengatakan pungli di rutan pada 2016 diduga belum terjadi secara terstruktur. Dia mengatakan pungli diduga dilakukan terstruktur sejak akhir 2018.
“Mulai kemudian terstruktur sejak akhir 2018. 2019 itu sudah mulai terstruktur,” ujar Ali. (Didi)