Editor Indonesia, Konawe – Anggota DPRD 2024 – 2029 Kabupaten Konawe Kepulauan Propinsi Sulawesi Tenggara dari Partai Gerindra, Sahidin heran tak habis pikir, bagaimana mungkin Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) anak usaha Harita group PT Gema Kreasi Perdana ( GKP) telah dibatalkan atas putusan Mahkamah Agung (MA) pada 7 Oktober 2024, tetapi tetap terus menambang dan mengangkut nikel dari pulau Wawonii sampai hari ini.
Sahidin merasa kasihan masa depan masyarakat di Pulau Kecil Wawonii terancam kehidupannya akibat penambangan nikel ilegal yang merusak lingkungan dan bercocok tanam masyarakat untuk menyambung hidupnya.
“Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia kami minta untuk memerintahkan Dirjen Minerba segera mencabut Rencana Kerja Anggaran Biaya ( RKAB) PT Gema Kreasi Perdana setelah IPPHK dibatalkan oleh putusan Mahkamah Agung,” ujar Sahidin saat dihubungi editorindonesia.com, Sabtu (12/10/2024).
Sahidin, yang kembali terpilih menjadi anggota DPRD Kabupaten Konawe ini, mengatakan setelah keluar putusan MA tersebut, pada hari Kamis 10 Oktober 2024 yang hasilnya telah dia sampaikan juga kepada Polda Sultra dan Kejati Sultra serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, tetapi kenapa tidak ada tindakan apapun untuk menghentikannya, heran dia.
“Heran saya dengan aparat penegak hukum kita, saya sebagai wakil rakyat sudah melaporkan secara resmi atas dugaan penambang ilegal perusahaan tersebut kepada pihak penegak hukum, termasuk kepada KPK. Tetapi penambangan tidak dihentikan, ada apa ini?” ucap Sahidin dengan nada heran.
Padahal menurut Sahidin, setelah upaya kasasi oleh warga Pulau Pulau Kecil Wawonii telah mendapat putusan Nomor 403 K/TUN/TF/2024, oleh Majelis Hakim Makamah Agung RI telah membatalkan Putusan Judex Facti Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 367/B/2023/PT.TUN.JKT, jadi menguatkan Putusan PTUN Jakarta nomor 167/G/TF/2023/PTUN JKT, membatalkan IPPKH atas nama PT Gema Kreasi Perdana.

Menurut Sahidin, Putusan MA terbaru ini menyusul putusan MA sebelumnya yang membatalkan Pasal Pasal Tambang dalam PERDA RTRW Kabupaten Konawe dan Putusan Mahkamah Konstitusi, sehingga Pulau Kecil Wawonii tidak boleh ditambang.
“Jadi karena seharusnya dengan semua putusan lembaga tinggi hukum negara tersebut, PT GKP tidak boleh menambang lagi dan wajib merehabilitasi kawasan hutan dan segera angkat kaki dari Pulau kecil Wawonni,” kata Sahidin dengan tegas.
Namun ironisnya menurut Sahidin, paska putusan MA tersebut, menurut laporan masyarakat setempat kepada dia, hingga 10 Oktober 2024 sudah sekitar 67 tongkang bijih nikel diangankut dari Pulau kecil Wawonii, terbaru pada Jum’at 11 Oktober 2024 pukul 22.00 WITA masih terlihat tongkang masuk di Jetty PT GKP di Pulau Wawoni.
Sehingga timbul pertanyaan kritis dari Sahidin, apakah kita negara hukum atau bukan.? “Atau hukum ditegakkan untuk rakyat kecil saja,” pungkasnya. (Har)