Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah Eks Peneliti BRIN Dihukum Ringan
Editorindonesia, Jombang – Andi Pangerang Hasanuddin (30), bekas peneliti BRIN yang ancam warga Muhamadiyah divonis 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 1 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negri (PN) Jombang Jawa Timur.
Andi dinilai bersalah menyebarkan ujaran kebencian melalui medsos. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum selama 1,5 tahun dan denda 10 juta subsider kurungan 2 bulan.
Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Bambang Setiyawan di ruangan Kusuma Atmadja Pengadilan Negri Jombang pada hari Rabu (20/9/2023).
Bambang didampingi 2 hakim anggota Luki Eko Andrianto dan Faisal Akbarudin Taqwa.
Terdakwa mengikuti sidang secara daring dari Lapas kelas IIB Jombang. Sementara Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jombang Andi Wicaksono dan penasehat hukum terdakwa Suharno mengikuti jalannya persidangan diruang sidang.
Meskipun putusan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa, penasehat hukum terdakwa menyatakan pikir pikir saat merespon putusan hakim.
Seperti yang sudah diketahui, komentar Andi Pangerang melalui akun Facebook AP Hasanuddin berisi ujaran kebencian dan ancaman pembunuhan viral di tengah masyarakat. Diposting Andi melalui ponsel pintar miliknya di rumah ibunya pada hari Minggu (23/4/2023).
Berikut komentar Andi pangerang yamg dianggap mengancam warga Muhammadiyah “Perlu saya HALALKAN GAK NIH DARAHNYA semua Muhammadiyah? Apalagi Muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda kalender Islam global dari Gema Pembebasan? BANYAK BACOT EMANG!!! SINI SAYA BUNUH KALIAN SATU-SATU. SILAKAN LAPORKAN KOMEN SAYA DENGAN ANCAMAN PASAL PEMBUNUHAN! SAYA SIAP DIPENJARA. SAYA CAPEK LIHAT PERGADUHAN KALIAN”.
Komentar ditulis Andi di postingan akun Facebook Prof Thomas Djamaludin tentang perbedaan penempatan 1 Syawal antara Muhammadiyah dan pemerintah.
Pengurus Muhammadiyah Jombang kemudian melaporkan Andi Pangerang ke polisi. Kasus ini kemudian diambil alih Bareskrim Mabes Polri. Dalam penyidikannya, Bareskrim menetapkan Andi Pangerang sebagai tersangka ujaran kebencian. Karena Andi Pangerang menerima keputusan pengadilan negeri maka status hukum peneliti BRIN ini sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah. Kemudian BRIN memecat Andi Pangerang. (Frd)
Baca Juga: Milenial Muhammadiyah Siap Menangkan AMIN di 2024