Viani Limardi/dok.vivacoid

Anggota DPRD DKI Viani Limardi Berlabuh ke Gerindra Usai Dipecat PSI

Editorindonesia, Jakarta – Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Viani Limardi mengaku telah bergabung Partai Gerindra, usai dipecat dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Menurut Viani, dirinya telah masuk menjadi bakal calon legislatif (Bacaleg) untuk Pemilu 2024 dari Partai Gerindra. Tinggal menunggu penetapan DCT saja.

“Insya Allah, makanya nanti kepastiannya di DCT (Daftar Calon Tetap) itu ya,” ujar Viani kepada wartawan, di Jakata, Rabu (11/10/2023).

Mengapa Viani memilih Gerindra, menjawab itu menurut dia, karena dirinya mengagumi sosok Prabowo Subianto. “Iya (pindah) karena Pak Prabowonya. Kan kita milih partai enggak asal-asal milih partai, tapi kan 2024 ke 2029 ini kita lihat siapa pemimpin negara Indonesia,” jelasnya.

Sementara, terkait statusnya di DPRD DKI Jakarta saat ini, dirinya bersedia melepas jabatan sebagai anggota dewan dan diganti kader PSI lain karena pengajuan pergantian antarwaktu (PAW), jika lolos sebagai caleg Partai Gerindra.

“Ya makanya dilihat kalau masuk berarti pindah, berarti ter-PAW, begitu kan. Tapi kalau enggak masuk, piye ya? Ya, mudah-mudahan,” ujar dia.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Negeri DKI Jakarta memutuskan menolak banding yang diajukan anggota DPRD DKI Viani Limardi atas gugatan terhadap Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PSI, Isyana Bagoes Oka menjelaskan, dalam gugatannya Viani menuntut Rp1 triliun atas pemecatan dirinya. Viani ke DPRD DKI Jakarta dari PSI berlatar belakang dari relawan Teman Jokowi sebagai Wakil Ketua DPD Jabodetabek.

Pemecatan anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta itu tertuang dalam Surat Keputusan yang diterbitkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PSI Nomor 513/SK/DPP/2021 tentang Sanksi Pemberhentian Selamanya sebagai Anggota PSI terhadap Viani Limardi. Dalam SK pemecatan itu, Viani dituduh melakukan penggelembungan laporan penggunaan dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk kegiatan reses.
Selain penggelembungan dana reses, Viani disebut melanggar aturan perilaku anggota legislatif PSI karena tidak mematuhi instruksi DPP PSI pasca-pelanggaran peraturan sistem ganjil genap yang dia lakukan pada 12 Agustus 2021. Viani juga disebut tidak mengindahkan perintah dari DPP PSI yang meminta pemotongan gaji untuk bantuan penanganan Covid-19 yang dimulai 3 April 2020. (Didi)