Editor Indonesia, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pihaknya sudah menyita aset Andhi Pramono, mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar sebesar Rp76 miliar. Penyitaan tersebut terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Sejauh ini nilai total aset yang sudah disita sekitar Rp76 miliar,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 2 April 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan total aset Andhi yang disita penyidik beragam. Sebagian berupa rumah, tanah, sampai mobil mewah.
Lembaga Antirasuah meyakini total itu belum final. Penyidik masih mencari aset lainnya yang diduga dibeli dari uang hasil gratifikasi yang disamarkan oleh Andhi.
“Masih terus dilakukan penelusuran lebih lanjut,” ujar Ali Fikri
Terbaru, KPK menyita lahan seluas 2.597 meter persegi milik eks Kepala Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono alias AP di Desa Kenten Laut, Talang, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan atas dugaan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Selanjutnya dilakukan penyitaan dan pemasangan papan pengumuman sita di lokasi tersebut,” ucapnya.
Kasus pencucian uang Andhi masih di tahap penyidikan. Terpisah, Andhi Pramono dinilai majelis hakim terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah menerima gratifikasi selama bekerja di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Andhi Pramono dengan pidana penjara selama 10 tahun,” kata ketua majelis hakim, Djuyamto dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Senin (1/4/2024)
Vonis hakim Pengadilan Tipikor ini sedikit lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) dalam perkara gratifikasi Andhi Pramono. Sebelumnya JPU menuntut Andhi dijatuhi hukuman pidana selama 10 tahun dan tiga bulan penjara atas perkara dugaan gratifikasi sebesar Rp 58,9 miliar. Jaksa juga menuntut pidana denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Hakim Tipikor menilai, Andhi Pramono telah menganggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Selain pidana badan, Andhi Pramono juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. (Frd)