Ilustrasi ASN/dok. Shafi editor indonesia

ASN Dengan Gaji Dibawah 7 Juta Masuk Kategori Miskin

Editorindonesia, Jakarta – ASN dengan gaji dibawah 7 juta masuk kategori miskin. Hal ini mengakibatkan sebanyak 400 ribuan aparatur sipil negara (ASN) yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dinyatakan masuk kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Hal itu diungkap Sekretaris Jenderal Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri), Suhajar Diantoro.

“Dari 4,2 juta (ASN) kita harus memaklumi bahwa masih ada pegawai negeri (PNS) kita yang dianggap sebagai masyarakat berpenghasilan rendah, MBR,” ujarnya seperti dikutip dari YouTube TASPEN, Sabtu, (27/1/2024).

Angka itu, katanya, adalah 10 persen dari seluruh ASN di Tanah Air yang berjumlah 4,2 juta. Adapun MBR merupakan masyarakat yang punya keterbatasan daya beli jadi butuh dapat dukungan pemerintah guna memperoleh rumah.

Sesuai Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PURP) Nomor 22/KPTS/M/2023, bahwa MBR ini dibedakan sesuai dengan wilayah dan juga status kawinnya.

Dijelaskannya, sebagian ASN masuk kategori MBR karena memenuhi beberapa indikator guna digolongkan sebagai masyarakat miskin. ASN yang penghasilannya di bawah Rp 7 juta per bulan ditemui banyak di golongan II.

“Apabila di bawah Rp 7 juta, kan sekarang penerima zakat itu ada batasnya. Orang berpenghasilan berapa dianggap penerima zakat. Ternyata pegawai negeri kalau golongan II tadi yang boleh menerima zakat,” katanya.

“Kan indikator kemiskinan itu kan pertama, penghasilannya, berapa penghasilannya. Kemudian, rumah, berapa meter per segi rumah yang ditempati,” katanya.

ASN yang bisa dikategorikan sebagai MBR yaitu mereka yang telah menikah dan berpenghasilan di bawah Rp 8 juta per bulan. Lebih lanjut dia mengatakan, kesejahteraan ASN dan kemiskinan pun bisa diukur lewat kepemilikan rumah laik huni.

“Karena (rumah) minimal 8 meter per segi per orang, pegawai PU sangat paham itu. Pak Menteri Pu mengatakan, rumah paling kurang 9 meter per segi per orang, bukan 8 meter. Karena minimal 8 meter per segi, kalau seseorang ada yang mendapat bagian rumah dari 8 meter per segi ke bawah itu, berarti dia miskin,” katanya.

Kendati, ia menyebut kesejahteraan ASN memang tidak bisa hanya dihitung berdasarkan gaji bulanan. Pasalnya, ASN juga memiliki sejumlah tunjangan yang bisa membantu kesejahteraan keluarganya. Sayangnya, lanjut dia, akses terhadap tunjangan ini tidak merata untuk semua ASN.

“Berpenghasilan Rp 8 juta pun kalau sudah menikah, istrinya tidak bekerja. Dia bisa berpeluang menjadi tidak cukup untuk membiayai kehidupan keluarganya yang layak tadi. Kira-kira, seperti itu. Tapi ini tidak dihitung belanja pegawai ya, Kalau dia punya akses ke belanja pegawai kan tidak semua orang punya akses. Misalnya SPPD (Surat Perintah Perjalanan Dinas) kan tidak semua orang, juga undangan rapat,” tegasnya.

Akibat pernyataan tersebut Suharja mendapat banyak komentar negatif dari warganet khususnya mereka yang bukan kalangan ASN.

“Pemerintah itu gak sadar ya, dengan adanya berita ini melukai hati para pekerja swasta atau buruh sekalipun,” komentar @i*********i.

“Kesusahan para petani tidak pernah di up, padahal pupuk mahal harga panen murah, tapi hebatnya para petani diam saja tidak ada yang mengeluh,” komentar @Z********6.

“Menjijikan disaat buruh pabrik gaji dibawah Rp 4 juta tidak termasuk miskin, saat PNS gaji Rp 8 juta termasuk miskin,” komentar @n********d.**

Berikut adalah daftar lengkap gaji pokok PNS yang resmi diberlakukan pemerintah saat ini;

PNS Golongan I
Golongan I a sebesar Rp1.560.800 – Rp2.335.800
Golongan I b sebesar Rp1.704.500 – Rp2.472.900
Golongan I c sebesar Rp1.776.600 – Rp2.577.500
Golongan I d sebesar Rp1.851.800 – Rp2.686.500

PNS Golongan II
Golongan II a sebesar Rp2.022.200 – Rp3.373.600
Golongan II b sebesar Rp2.208.400 – Rp3.516.300
Golongan II c sebesar Rp2.301.800 – Rp3.665.000
Golongan II d sebesar Rp2.399.800 – Rp3.820.000

PNS Golongan III
Golongan III a sebesar Rp2.579.400 – Rp4.236.400
Golongan III b sebesar Rp2.688.500 – Rp4.415.600
Golongan III c sebesar Rp2.802.300 – Rp4.602.400
Golongan III d sebesar Rp2.920.800 – Rp4.797.000

PNS Golongan IV
Golongan IV a sebesar Rp3.044.300 – Rp5.000.000
Golongan IV b sebesar Rp3.173.100 – Rp5.211.500
Golongan IV c sebesar Rp3.307.300 – Rp5.431.900
Golongan IV d sebesar Rp3.447.200 – Rp5.661.700
Golongan IV e sebesar Rp3.593.800 – Rp5.901.800

Nominal gaji di atas hanya gaji pokok saja, jika ditotal dengan sederet tunjangan yang ada maka jumlahnya jauh lebih besar. (Shafi Media Nusantara/ EI 2)