Jabodetabek

Aturan Ganjil Genap Tidak Diberlakukan Selama Libur Panjang Imlek dan Isra Miraj 2025

×

Aturan Ganjil Genap Tidak Diberlakukan Selama Libur Panjang Imlek dan Isra Miraj 2025

Sebarkan artikel ini
Aturan Ganjil Genap Tidak Diberlakukan Selama Libur Panjang Imblek dan Isra Miraj 2025
Aturan Ganjil Genap Tidak Diberlakukan Selama Libur Panjang Imblek dan Isra Miraj 2025/dok.mobil123

Editor Indonesia, Jakarta – Ketentuan aturan ganjil genap tidak diberlakukan di Jakarta, selama libur panjang secara nasional, Perayaan Tahun Baru Imlek dan Isra Miraj 2025.

“Aturan Ganjil Genap ditiadakan untuk tanggal 27 sampai dengan 29 Januari 2025,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Minggu (19/1/2025).

Tidak diberlakukan ganjil genap di Jakarta berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019. Dalam aturan tersebut tertulis bahwa ganjil genap memang tidak diberlakukan untuk hari Sabtu, Minggu, dan libur nasional ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Selain itu, terdapat Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1017 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024.

Kemudian terkait dengan surat keputusan bersama berkaitan tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Diketahui sebelumnya, ada potensi long weekend atau libur panjang dari hari Minggu, 26 hingga Rabu, 29 Januari 2024.

Kendati demikian, lanjut Syafrin, kebijakan libur panjang ini akan disesuaikan kembali dengan peraturan yang berlaku di instansi masing-masing. (Sar)