Bea Cukai Buka Suara Soal Tagihan Rp118 Juta ke Eksportir Pemula UMKM
Editorindonesia, Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan akhirnya buka suara, setelah viral eksportir pemula UMKM ditagih RP118 juta. Sementara nilai ekspornya hanya Rp201 juta.
Melalui akun X @beacukaipriok atau Twitter, Minggu (26/11/2023), Bea Cukai menjelaskan kronologi eksportir pemula UMKM, CV Borneo Aquatic yang mendapat tagihan Rp 118 juta. Dalihnya, biaya tersebut dari pihak Tempat Penimbunan Sementara (TPS) karena komoditas ekspor tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok.
Bea Cukai menjelaskan CV Borneo Aquatic melakukan ekspor dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) nomor 593978 pada 20 September 2023. Tiga hari setelahnya, diterbitkan Nota Hasil Intelijen yang berisi indikasi salah pemberitahuan dengan dugaan adanya jumlah atau jenis barang lain yang tidak diberitahukan dan salah HS Code untuk menghindari ketentuan larangan/pembatasan.
“(Hasil pemeriksaan) dapat disimpulkan bahwa jumlah dan jenis barang sesuai dengan pemberitahuan, barang tidak terkena ketentuan larangan/pembatasan, namun klasifikasi pos tarif atau HS Code kurang tepat,” tulis Bea Cukai akun X nya.
Atas eksportasi tersebut, dilakukan penanganan lebih lanjut yakni pembatalan PEB. Permohonan pembatalan PEB yang telah dilakukan sejak 7 November 2023 disebut mendapatkan hasil reject berkali-kali, sampai akhirnya baru dinyatakan lengkap dan benar pada 14 November 2023.
Setelah pembatalan PEB, eksportir dapat melanjutkan proses ekspornya dengan mengajukan kembali PEB jika biaya-biaya yang timbul pada proses sebelumnya dengan pihak TPS telah selesai. Ternyata biaya tagihan itu diketahui mencapai Rp 118.569.130.
“Jadi biaya tagihan itu bukan berasal dari Bea Cukai. Kami akan agendakan audiensi untuk langkah selanjutnya, termasuk dengan pihak TPS untuk mengkomunikasikan terkait jumlah biaya yang timbul,” cuit Bea Cukai.
Pihak eksportir yakni CV Borneo Aquatic, lanjut Bea Cukai, telah mengajukan keringanan biaya ke pihak pelayaran dan akan mengajukan keringanan biaya-biaya timbun ke pihak Jakarta International Container Terminal (JICT).
“Hingga saat ini @beacukaipriok masih menunggu dua surat permohonan tersebut untuk ditindaklanjuti. Pada prinsipnya Bea Cukai siap mendukung UMKM dalam kegiatan ekspor melalui Klinik Ekspor yang tersedia di seluruh Kantor Pelayanan/Kantor Wilayah Bea Cukai di Indonesia mulai asistensi hingga bantuan teknis lainnya. Layanan ini gratis, tidak dipungut biaya,” dalih Bea Cukai. (Her)
Baca Juga: Ekspor Perdana UMKM Senilai Rp201 Juta Ditagih Bea Cukai Rp118 Juta