Ragam

Berapa Lama Pasien BPJS Dirawat Inap di Rumah Sakit? Ini Aturannya

×

Berapa Lama Pasien BPJS Dirawat Inap di Rumah Sakit? Ini Aturannya

Sebarkan artikel ini
pasien rawat inap
Pasien rawap inap di Rumah Sakit Aisyiyah Kudus, Jateng/dok.ist

Editorindonesia, Jakarta – Sejumlah manfaat diberikan oleh BPJS Kesehatan untuk masyarakat, mulai dari pelayanan kesehatan, rawat jalan hingga rawat inap. Semua pelayanan ini memiliki ketentuannya masing-masing.

BPJS Kesehatan dalam unggahan videonya di channel YouTube BPJS, menerangkan, tidak ada batasan durasi rawat inap di rumah sakit. Selama tercatat sebagai peserta dan menggunakan BPJS Kesehatan, pasien bisa dirawat hingga sehat.

“Lama rawat pasien BPJS Kesehatan itu tidak dibatasi hari. Namun berdasarkan indikasi medis dan jika kondisi pasien itu sudah stabil atau terkendali. Jadi jika pasien masih membutuhkan perawatan tidak dipaksakan pulang,” jelas staf BPJS Kesehatan dalam channel tersebut yang dikutip, Senin (13/11/2023)

Berdasarkan Perpres No.82/201823-02-2022 pasien bisa rawat inap menggunakan BPJS Kesehatan tanpa batas waktu. Lama rawat inap adalah hingga pasien dinyatakan sembuh atau boleh pulang oleh dokter.

Untuk pasien dalam keadaan tidak gawat darurat yang ingin memanfaatkan layanan rawat inap harus mendatangi faskes tingkat 1 terlebih dahulu. Mengutip laman BPJS, beberapa fasilitas kesehatan tingkat 1 yaitu puskesmas atau yang setara, praktik dokter mandiri, klinik pratama atau yang setara hingga rumah sakit kelas D Pratama atau yang setara.

Jika faskes tingkat pertama mempunyai fasilitas rawat inap, maka pasien dapat di opname di faskes tersebut. Namun, jika tidak, maka akan dirujuk ke RSUD atau faskes tingkat 2 untuk rawat inap.

Mengutip laman BPJS, manfaat dari fasilitas rawat inap dari BPJS dibedakan menjadi tingkat pertama dan lanjutan. Berikut perbedaannya.

Tingkat Pertama
Pada tingkat pertama, terdapat banyak manfaat yang bisa didapat oleh peserta BPJS. Berikut di antaranya:
1. Pendaftaran dan administrasi.
2. Akomodasi rawat inap.
3. Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis.
4. Tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif
5. Pelayanan kebidanan, ibu, bayi dan balita meliputi;
-Persalinan pervaginam bukan risiko tinggi;
-Persalinan dengan komplikasi dan/atau penyulit pervaginam bagi Puskesmas

PONED (Pelayanan Obstetri Neonatus Essensial Dasar);
-Pertolongan neonatal dengan komplikasi;

6. Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai.
7. Pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pratama.

Tingkat Lanjutan
Jumlah manfaat dari lanjutan ada dua. Pada tingkat ini, manfaat yang didapatkan peserta yaitu:
1. Perawatan inap non intensif
2. Perawatan inap intensif (ICU, ICCU, NICU, PICU).

Seluruh biaya dikeluarkan langsung oleh BPJS. Tapi, tidak semua tindakan atau obat ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Apabila ada beberapa tindakan atau obat dari dokter yang tak masuk ke dalam layanan BPJS Kesehatan, maka pasien lah yang membayar tindakan atau obat itu sendiri. Untuk masalah ini peserta BPJS bisa mendiskusikan hal ini secara rinci kepada dokter dan juga petugas rumah sakit.

Jika ada Rumah sakit yang memulangkan paksa pasien sebelum kondisinya benar benar sembuh dan stabil, maka hal ini bisa dilaporkan ke Petugas BPJS Satu di rumah sakit atau dapat menghubungi care center BPJS Kesehatan. (Frd)

Baca Juga: Kasus Cacar Monyet di Indonesia Bertambah Akibat Sex Menyimpang