Buat Onar,10 WN Nigeria di PIK 2 Diamankan Imigrasi Tangerang
Editor Indonesia, Tangerang – Sebanyak 10 Warga Negara Asing (WNA) berasal dari Nigeria diamankan Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kabupaten Tangerang pada Kamis (25/7/2024).
Pengamanan tersebut dilakukan oleh Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA), setelah adanya aduan masyarakat yang terganggu aktifitas para WNA asal Nigeria. Para WN Nigeria ini meresahkan karena melakukan aktivitas gerombolan di tempat umum hingga membuat kebisingan yang mengganggu masyarakat sekitar PIK 2
“Jadi dari laporan yang kita terima, ada beberapa orang asing yang meresahkan dan kerap mengganggu masyarakat sekitar di kawasan Pantai Indah Kapuk 2, Kabupaten Tangerang,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Uray Avian melalui keterangan tertulis, Jumat (2/8/2024).
Usai mendapat laporan, pihaknya langsung melakukan Operasi Gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA), guna mengawas keimigrasian.
Hasilnya, mereka menemukan 10 orang asing sedang melakukan berkegiatan di sana.
“Kami mengumpulkan WNA tersebut ke safehouse di Apartemen Tokyo Riverside, PIK 2 untuk melakukan pengecekan dokumen keimigrasian milik WNA tersebut,” imbuhnya.
Dari hasil pengecekan dokumen keimigrasian, ditemukan tujuh WN Nigeria yang menyalahgunakan izin tinggal dengan melebihi masa berlaku yang ditetapkan. Sementara tiga lainnya tak dapat menyerahkan bukti dokumen perjalanan atau izin tinggalnya.
“7 orang asing diduga telah melanggar Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, yaitu Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya, dan masih berada dalam Wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari,” jelasnya.
“Sementara 3 orang asing lainnya tidak dapat menunjukkan dan menyerahkan dokumen perjalanan, serta Izin Tinggalnya,” lanjutnya.
Selain itu, dia menyebut, 10 warga negara Nigeria juga diduga telah melakukan pelanggaran keimigrasian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
“Kami mengamankan mereka ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya.
Tidak hanya itu, petugas juga mengamankan tiga warga negara asal Ghana yang turut melakukan pelanggaran keimigrasian, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sehingga petugas mengamankan mereka ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Frd)