Editor Indonesia, Jakarta – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung, bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Riau, berhasil menangkap buronan kasus korupsi, Nader Thaher, yang telah melarikan diri selama 19 tahun sejak 2006.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangannya di Jakarta pada Jumat (14/2/2025), mengungkapkan bahwa Nader buronan 19 tahun ini ditangkap di sebuah apartemen di Ciracas, Bandung, Jawa Barat, pada Kamis (13/1).
“Saat diamankan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan lancar,” ujar Harli.
Setelah penangkapan, Nader diserahkan kepada tim jaksa eksekutor Kejaksaan Tinggi Riau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus Korupsi Rp35,9 Miliar
Nader Thaher merupakan mantan Presiden Direktur PT Siak Zamrud Pusaka (SZP), sebuah perusahaan yang bergerak di sektor perminyakan. Ia terlibat dalam kasus korupsi kredit macet pada investasi Bank Mandiri yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp35,9 miliar.
Nader melarikan diri setelah bebas demi hukum dari Lapas Pekanbaru pada 3 April 2006, saat proses kasasi di Mahkamah Agung masih berlangsung. Kuasa hukumnya saat itu, Heryanti, menyebut dirinya sempat berkomunikasi dengan Nader yang juga pernah terlibat dalam kasus pencucian uang di Belanda pada 2003. Namun, sejak 16 April 2006, jejak Nader menghilang.
Vonis 14 Tahun Penjara
Pada 24 Juli 2006, Mahkamah Agung menyatakan Nader terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Ia divonis 14 tahun penjara dan dikenai denda Rp250 juta subsider empat bulan kurungan. Selain itu, Nader juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp35,974 miliar.
Menjelang akhir 2023, Nader Thaher masuk dalam daftar 30 buronan yang masih dicari Kejaksaan Tinggi Riau. Setelah buronan 19 tahun dalam pelarian, akhirnya ia berhasil ditangkap. (Frd)
Baca Juga: Buronan No 1 Thailand Chaowalit Punya KTP, KK dan Akta Lahir Indonesia
Baca Juga: Polisi Tangkap Dua Tersangka Judol Mafia Pegawai Komdigi dengan Peran Berbeda