dok.ist

Cara Memilih dan Pindah Memilih di Pemilu 2024

Editorindonesia, Jakarta – Cara memilih dan pindah memilih pada Pemilu 2024 telah diatur oleh Komisi Pemilihan Umum.  Bagaimana cara pindah tempat pemilihan atau coblosan, berikut ulasannya.

Dari data Komisi Pemilihan Umum (KPU), disebutkan bahwa pada ajang Pemilu 2024, ada 205 juta Daftar Pemilih Tetap (DPT). Dari jumlah tersebut sebanyak 55% pemilih datang dari generasi muda. Waktu pemilihan akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024 pukul 07.00-13.00 waktu setempat.

Pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat mengajukan pindah memilih atau pindah TPS pada pemilu 2024, bila berada di tempat yang tak sesuai dengan alamat KTP-el nya, dan KPU sudah mengaturnya pada Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.

Bagaimana jika pemilih belum terdaftar dalam DPT?

Jika belum terdaftar dalam DPT, tidak dapat pindah memilih, namun pemilih tetap dapat memilih di TPS yang berada di wilayah domisili sesuai alamat KTP el nya untuk dimasukkan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Bagaimana tata cara dan prosedur untuk mengajukan pindah memilih?

Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota. Bawa bukti dukung alasan pindah memilih (Misalkan karena tugas, membawa surat tugas). KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb).  Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih

Apa saja syarat kondisi tertentu untuk dapat pindah memilih?

1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;
2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi; penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi;
3. Menjalani rehabilitasi narkoba;
4. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;
5. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;
6. Pindah domisili;
7. Tertimpa bencana alam;
8. Bekerja di luar domisilinya; dan/atau
keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Pemilih yang pindah memilih dapat menggunakan hak suaranya untuk memilih jenis pemilihan apa saja?

1. Calon anggota DPR jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain di dalam 1 (satu) provinsi dan daerah pemilihan DPR;
2. Calon anggota DPD jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain di dalam 1 (satu) provinsi;
3. Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden jika pindah memilih ke provinsi lain atau pindah memilih ke suatu negara;
4. Calon anggota DPRD Provinsi jika pindah memilih ke kecamatan atau kabupaten/kota lain di dalam 1 (satu) provinsi dan daerah pemilihan DPRD Provinsi; dan/atau
5. Cakon anggota DPRD Kabupaten/Kota jika pindah memilih ke desa/kelurahan atau kecamatan lain di dalam 1 (satu) kabupaten/kota dan daerah pemilihan DPRD Kabupaten/Kota.

Kapan pemilih bisa melaporkan diri untuk pindah memilih?

Untuk menggunakan hak pilihnya di TPS tujuan, Pemilih yang terdaftar dalam DPTb dapat melaporkan kepada PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota tempat asal atau tempat tujuan. Pengurusan pindah memilih harus dilakukan paling lambat 7 hari sebelum hari pemungutan suara atau pada 16 Januari hingga 7 Februari 2024.

Untuk melakukan pindah pemilih, kamu harus mengirimkan dokumen dan mengikut tata cara di bawah ini.

Dokumen yang Dibutuhkan untuk Pindah Pemilu 2024
1. KTP-el atau KK
2. Salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal

Tata Cara Pindah Memilih Pemilu 2024

Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota
Bawa bukti dukung alasan pindah memilih
KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb)
Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah

Syarat Pemilih dalam Pemilu 2024

Bagi pemilih yang telah terdaftar dalam DPT akan mendapatkan surat pemberitahuan. Surat tersebut nantinya yang akan dibawa ke TPS beserta KTP elektronik untuk diberikan kepada petugas KPPS.

Setelah memenuhi persyaratan, pemilih berhak mendapatkan surat suara untuk melakukan pencoblosan. (Her)

Baca Juga: KPU Ingatkan Batas Pemilih Mengurus Pindah TPS pada 15 Januari