Digital

Cemas KTP Kita Dipakai Pinjaman Online, Ini Cara Ceknya

×

Cemas KTP Kita Dipakai Pinjaman Online, Ini Cara Ceknya

Sebarkan artikel ini
Cara Cek NIK KTP Terdaftar Dukung Calon Independen di Pilkada 2024
ilustrasi data pribadi/dok.ist

Editorindonesia, Jakarta – Maraknya pinjaman online yang beredar di masyarakat memunculkan fenomena baru. Yakni banyaknya pinjaman yang menggunakan KTP atau data orang lain tanpa izin untuk mengajukan pinjaman online (pinjol). Ada cara untuk mengecek apakah KTP kita dipakai untuk pinjaman online atau tidak.

Cara paling mudah untuk mengetahui hal tersebut adalah dengan memakai layanan SLIK OJK. Dengan menggunakan layanan ini kita bisa meminta informasi terkait pinjaman atau kredit apa saja yang kita miliki, dimana ini berarti kita sekaligus bisa memeriksa setiap pinjaman yang menggunakan KTP kita.

Sekarang ini proses pengecekan SLIK OJK juga sudah bisa dilakukan secara online melalui situs idebku.ojk.go.id. Karena bisa secara online, jadi kita tidak perlu harus antre di kantor OJK.
Namun sebelum melakukan pengecekan, kita perlu menyiapkan dokumen pendukungnya terlebih dahulu yakni KTP, foto diri, dan foto diri dengan KTP. Setelah menyiapkan dokumen pendukung, kamu tinggal mengikuti langkah-langkah cek SLIK OJK berikut.

Berikut Cara Cek SLIK OJK Menggunakan KTP
1. Buka laman https://idebku.ojk.go.id
2. Pilih “Pendaftaran”
3. Isi data yang diminta, mulai dari jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, hingga kode captcha yang tersedia.
4. Pastikan informasi benar dan sesuai.
5. Jika sudah sesuai, klik “Selanjutnya” untuk melanjutkan mengisi formulir SLIK OJK
6. Unggah beberapa dokumen pendukung (KTP dan foto diri).
7. Klik tombol “Ajukan Permohonan”
8. Setelah pendaftaran berhasil, pemohon akan mendapatkan nomor pendaftaran
9. Pemohon bisa melakukan pengecekan status permohonan di menu “Status Layanan” dengan isi nomor pendaftaran yang telah didapatkan
10. Nantinya, pihak OJK akan memproses permohonan iDeb melalui email pemohon paling lambat 1 hari kerja (setelah pendaftaran dilakukan).

Dari laporan tersebut kita dapat melihat secara rinci pinjaman atau kredit yang dimiliki. Dengan begitu kita bisa mengetahui KTP kita digunakan untuk pengajuan pinjaman apa saja, termasuk salah satunya pinjaman online.

Apabila terdapat pinjaman yang sekiranya tidak kita ketahui atau pernah ajukan, segera lakukan pengaduan dan pertanyaan cek BI checking atau SLIK OJK kamu bisa menghubungi kontak OJK 157 melalui telepon 157, emailkonsumen@ojk.go.id atau WA ke 081-157-157-157. (Frd)

Baca Juga: MenKopUKM Berharap Kredit Skoring Fintech Jadi Solusi Pembiayaan UMKM