Ekonomi

CERI: Ketegasan Pemerintah Terapkan TKDN Dorong Industri Migas, Ekonomi, dan Lapangan Kerja

×

CERI: Ketegasan Pemerintah Terapkan TKDN Dorong Industri Migas, Ekonomi, dan Lapangan Kerja

Sebarkan artikel ini
CERI Layangkan Gugatan Terkait Pelanggaran TKDN di Sektor Hulu Migas
Ilustrasi TKDN/dok.Kemenperin

Editor Indonesia, Jakarta – Pemerintah menegaskan komitmennya untuk memberikan sanksi kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta kontraktor Engineering, Procurement, and Construction (EPC) yang melanggar ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di sektor hulu dan hilir minyak dan gas bumi (migas).

Langkah ini diambil untuk melindungi industri dalam negeri dari praktik impor yang seharusnya dapat digantikan oleh produksi lokal.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia baru-baru ini melantik Dirjen Migas Achmad Muchtasyar, yang dikenal sebagai sosok berintegritas dan tegas dalam menegakkan aturan. Kehadirannya diharapkan mampu memperkuat kebijakan TKDN di sektor migas.

Dukungan dari CERI
Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman, menyatakan dukungannya terhadap langkah tegas pemerintah ini. Menurutnya, penindakan terhadap pelanggaran TKDN sangat penting untuk memastikan pertumbuhan industri jasa penunjang migas, mendorong perekonomian, dan membuka lapangan pekerjaan.

Yusri juga menyoroti pentingnya kerja sama antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Perindustrian, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam menyeleksi Rencana Impor Barang (RIB) dari para importir.

“Belajar dari sektor lain, seperti tekstil yang sempat terpuruk akibat banjir impor, negara harus hadir melindungi industri kita,” ujarnya di Jakarta, Jumat (17/1/2025).

Sorotan Terhadap SKK Migas dan Gugatan Hukum
CERI juga menyoroti kurangnya ketegasan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) dalam memeriksa kepatuhan KKKS terhadap ketentuan TKDN. Berdasarkan laporan yang diterima, terdapat indikasi pembiaran terhadap pelanggaran di lapangan.

Sebagai bentuk keseriusannya, CERI menunjuk Pengacara DR. Henry Dunant Simanjuntak, SE, SH, MH dari Law Office HDS & Associates untuk mengajukan gugatan terhadap pelaku usaha dan stakeholder yang membiarkan terjadinya pelanggaran peraturan.

Kasus yang Disorot
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, menyatakan pemerintah akan menjatuhkan sanksi administratif terhadap perusahaan yang melanggar Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2013 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Pernyataan ini merespons dugaan pelanggaran TKDN di proyek EPC South Sonoro milik KKKS JOB Pertamina Medco E&P Tomori di Sulawesi Tengah, yang dikerjakan oleh konsorsium PT Timas Suplindo–PT Pratiwi Putri Sulung. Masalah serupa diduga terjadi pada proyek Refrigerated LPG Terminal Tuban, Jawa Timur, milik PT Pertamina Energy Terminal yang dilaksanakan oleh PT Wijaya Karya Tbk (WIKA).

Selain di sektor hulu migas, kasus pelanggaran TKDN juga ditemukan di sektor hilir, seperti proyek PUSRI-IIIB milik PT Pupuk Sriwidjaja (Pusri) Palembang. Proyek tersebut diduga masih menggunakan barang impor seperti pipa carbon steel dan welded pipe, meskipun industri dalam negeri mampu memproduksi barang serupa.

Tindak Lanjut dari Kementerian Perindustrian
Kepala P3DN Kementerian Perindustrian, Heru Kustanto, menyatakan pihaknya akan memanggil BUMN yang terkait untuk menindaklanjuti pengaduan ini. Langkah tegas diharapkan dapat memperkuat industri lokal, meningkatkan daya saing sektor migas, dan menciptakan lapangan pekerjaan baru.

Dengan kebijakan yang lebih tegas dan kolaborasi lintas kementerian, pemerintah berharap isu pelanggaran TKDN dapat diminimalkan dan industri dalam negeri mampu berkembang lebih pesat. (Har)