Ilustrasi: Kapal kargo LNG/dok.ist

CERI: Lucu Kalau KPK Tidak Jerat Kementerian BUMN Dalam Kasus Impor LNG

Editor Indonesia, Medan – Pernyataan keras mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan ketika akan ditahan KPK pada Selasa (19/9/2023), menyisakan misteri tanda tanya besar. Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) berhasil memperoleh keterangan dari sumber sahih terkait pembelian LNG dari Amerika Serikat yang sedang diusut KPK. Temuan tersebut pun mengungkap peran penting mantan Direktur Utama Pertamina Dwi Soetjipto, Dirut Pertamina Nicke Widyawati hingga Menteri BUMN.

Karen menegaskan kontrak LNG itu langkah korporasi atas dasar persetujuan antara surat Menteri BUMN, Dahlan Iskan kepada Unit Kerja Presiden Bidang Pengawas dan Pengendali Pembangunan (UKP4) tanggal 19 Maret 2012 dan Sales Purchase Agreement (SPA) 1 dan SPA 2 tahun 2013, telah di amandemen dengan SPA tahun 2015 yang ditanda tangani oleh Dirut Pertamina saat itu Dwi Sucipto.

Semua nilai kontrak pembelian LNG tersebut transparan dan tercantum di website SEC (Security Exchange Commision), semua pihak setiap saat dapat melihatnya.

Di antara keterangan penting itu antara lain terendus hilangnya potensi keuntungan Pertamina dari rencana penjualan LNG ke Tarfigura pada Oktober 2018 karena tak mampu membaca pasar dari situasi geopolitik. Kala itu, penawaran Trafigura terbatas, hanya tiga hari. Namun sayang, Pertamina gagal memenuhi tahapan transaksi itu. Kesempatan untung itupun lenyap dan akhirnya berujung kasus hukum.

“Bisa jadi penyebab kegagalan meraih keuntungan pada 2018 itu ada persoalan kompetensi di Dewan Direksi yang tidak memiliki pengalaman cukup dalam berbisnis dengan trader kelas dunia. Hal itulah yang diherankan Karen dalam salah satu pernyataan dia,” ungkap Direktur Eksekutif CERI Yusri Usman, dalam keterangannya yang dikutip pada Selasa (26/9/2023).

Artinya, lanjut Yusri, Kementerian BUMN telah ikut tanggung renteng telah gagal menetapkan anggota direksi yang memiliki kompetensi dan jam terbang tinggi dalam memitigasi potensi kerugian bisnis LNG menjadi laba.

“Lagi pula, Komite LNG yang dibentuk dari keputusan rapat Direksi saat Plt Dirut Pertamina dijabat Nicke Widyawati sejak 20 April 2018 perlu juga dipertanyakan kemampuan memitigasi potensi kerugiaan dari kontrak LNG saat itu,” ungkap Yusri.

Menurut Yusri, dari ucapan Karen pada media di KPK saat itu, muncul kesan ada pembiaran dari Direksi Pertamina saat itu terhadap kontrak LNG Corpus Cristi Liquefaction (CCL) Amerika.

“Namun kami agak mempercayai keterangan Karen dan sumber Pertamina lain yang menghandel bisnis LNG, bahwa posisi keuntungan yang dinikmati Pertamina saat ini sudah mencapai sekitar Rp1,24 triliun dan prognosa 2025 sekitar Rp 1,6 triliun,” beber Yusri.

Namun, ungkap Yusri, soal mana yang benar antara klaim Ketua KPK, Firly Bahuri tentang kerugian Rp2,1 triliun dengan keterangan Karen dan Pertamina bahwa sesungguhnya dapat untung akhirnya, biar nanti dalam proses pengadilan akan terungkap secara terang benderang siapa yang benar.

“Akan tetapi soal kompetensi anggota direksi harusnya jadi pembelajaran penting bagi kementerian BUMN dalam menempatkan anggota direksi di BUMN strategis, hindari lah orang luar menduduki posisi strategis, hindari dari intervensi politik, harus profesional,” tegas Yusri.

Sementara itu, mengenai pembelian LNG dari Amerika Serikat oleh Pertamina tersebut, CERI juga menemukan keterangan lain.

“Kami memperoleh keterangan dari sumber yang sahih juga, LNG yang telah dibeli dari Amerika Serikat itu ternyata awalnya untuk kebutuhan pembangkit PLN dan kilang-kilang pengolahan yang cilakanya, tidak kunjung selesai dan gagal dibangun bahkan sampai kargo LNG itu sudah akan diterima Pertamina,” ucap Yusri.

Gagal Raih Untung

Secara detail, Yusri membeberkan proses penjualan LNG Pertamina tersebut. “Pada awal Oktober 2018 Pertamina telah melakukan proses tender ‘direct selection’ untuk menjual 0.38 juta MTPA atau 6 cargo per tahun selama kurun waktu tiga tahun dari tahun 2020 hingga 2022,” jelas Yusri.

Undangan proses tender ini, lanjut Yusri, dikirim ke 11 trader LNG besar di dunia. Dari sebelas yang diundang, lima trader memberikan penawaran termasuk tawaran harga LNG, yaitu Diamond Gas Internasional, Mitsui Jepang, BP Singapore, Trafigura dan RWE Supply & Trading.

“BP Singapore memberikan harga tertinggi namun hanya sanggup beli satu tahun saja. Selanjutnya negosiasi dilanjutkan dengan Trafigura sebagai pemenang kedua, dengan “validity offer” hanya tiga hari, yaitu 8 Oktober 2018 pukul 16.00 WIB,” kata Yusri.

Dikatakan Yusri, Trafigura juga dinyatakan lolos ‘due dilligence’ sebab tidak sedang berada dalam blacklist di Pertamina dan SKK Migas. Harga Trafigura 115 persen HH (Henry Hub) plus USD 4,11 per MMBTU, ini artinya bahwa nilai kontrak Trafigura itu adalah sekitar USD 432 juta dengan asumsi 115 persen HH adalah USD 2,9 per MMBTU.

“Dari harga tersebut, keuntungan Pertamina dari cargo Corpus Christi Lifiquafaction (CLL) ini ditaksir akan senilai USD 61 cents per MMBTU menjadi total labanya USD 37,6 juta. Namun demikian, keuntungan Pertamina yang sudah di depan mata ini menguap, karena Pertamina lambat untuk menyelesaikan negosiasi tahap berikutnya, yaitu tahap finalisasi MSPA (Master of Sales and Purchase Agreement) dan CN (Confirmation Notes) dengan target penyelesaian bulan November 2018,” beber Yusri.

Pada tanggal 15 November 2018 menurut dokumen yang dimiliki CERI, ungkap Yusri lagi, Direktur Pemasaran Korporat PT Pertamina (Persero), Basuki Trikora Putra barulah meminta bantuan Chief Legal Counsel & Compliance (CLCC) PT Pertamina (Persero) untuk menyiapkan jasa konsultan hukum internasional untuk membantu Pertamina dalam negosiasi dengan Trafigura.

“Selanjutnya CLCC melakukan proses seleksi pemilihan jasa konsultan hukum. Baru pada tanggal 10 Desember 2018, proses pemilihan jasa konsultan hukum itu selesai dan dilaporkan kepada CLCC,” ungkap Yusri.

Akibat proses pemilihan jasa konsultan hukum yang berbelit-belit ini, kata Yusri, negosiasi MSPA dan CN menjadi terbengkalai. Target penyelesaian MSPA dan CN yang harus selesai bulan November akhirnya terlewati.

“Trafigura enggan memperpanjang proses negosiasi dan memilih membatalkan rencana pembelian kargo-kargo Corpus Christi ini, jadi runyam deh” beber Yusri.

Siapa Bertanggungjawab?

Mengetahui rentetan tahapan negosiasi Pertamina dan Trafigura tersebut, Yusri mengungkapkan, menjadi pertanyaan besar Ketika proses dan pemenang sudah diketahui sejak 8 Oktober 2018, namun mengapa surat permintaan pendampingan legal baru dibuat pada tanggal 15 November 2018? Padahal deadline transaksi adalah bulan November juga.

“Hal itu menunjukkan sistem Pertamina ternyata lambat dan kompleks, ini jadi tanggungjawab siapa? Dalam situasi seperti ini, Direksi Pertamina sebenarnya bisa mengambil opsi ‘emergency call’ sehingga untuk kepentingan perusahaan dan untuk menghindari perusahaan dari kerugian yang lebih besar maka Direksi harus mengambil lengkah ini agar proses bisa dipercepat,” kata Yusri.

Menurut Yusri, hal itu lah yang tidak dilakukan oleh Direksi Pertamina saat itu. “Hal itu juga lah yang diucapkan Karen dengan kesalnya ketika akan ditahan KPK,” tukas Yusri.

Menurut Yusri, pastilah di rapat-rapat Board of Director (BOD) PT Pertamina (Persero) pernah dibahas tentang potensi masalah LNG Corpus Christi, karena ada beberapa ‘triger

“Di antaranya PLN mencari pasokan gas sendiri dan proyek-proyek kilang pengolahan mundur bahkan tidak terlaksana. Padahal salah satu alasan pembelian dari Corpus Christi adalah untuk proyek tersebut dan ancaman defisit gas di tahun 2019,” kata Yusri.

Selain itu, lanjut Yusri, tahun 2019 adalah tahun ‘first delivery’ LNG CC. “Ini pasti dibahas tentang bagaimana menghandel akan datangnya LNG di tahun 2019 dan seterusnya padahal proyek-proyek kilang-kilang delay atau ada yang tidak jalan. Bagaimana nuansa di rapat-rapat BOD saat itu harus diselidiki oleh KPK ?,” kata Yusri.

Atau, kata Yusri, apakah jangan-jangan pembentukan komite itu hanya untuk mengerucutkan permasalahan sehingga hanya menjadi tanggungjawab Komite LNG?.

“Yang jelas, informasi yang kami terima, komite ini dibentuk berdasarkan hasil rapat Direksi, namun perlu dipertanyakan juga bagaimana mekanisme kerja komite,” ungkap Yusri.

Yusri mengatakan, menurut infonya saat tahun 2018, adapun anggota Komite LNG Pertamina adalah:

Dirut: Nicke Widyawati
Direktur Keuangan : Pahala Mansyuri, Direktur PIMR: Heru Setiawan,
Direktur Pemasaran: Mas’ud Khamid, Direktur Pemasaran Korporat, Basuki Trikora Putra dan Dirut PT PGN: Gigih Prakoso.

“Tupoksi komite LNG adalah mengelola LNG Pertamina dengan membaca gerak nilai pasar LNG dunia terkait situasi geopolitik, kemudian merekomendasikan pengambilan keputusan penting dan cepat tentang bisnis LNG kepada Dirut, baik soal pengadaan atau pembelian atapun penjualan LNG Pertamina” ungkap Yusri.(Her)