Cindra Aditi Tejakinkin Korban Asusila Hasyim Asy’ari Muncul ke Publik
Editor Indonesia, Jakarta – Korban dalam kasus tindak asusila Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari, Cindra Aditi Tejakinkin (CAT) muncul ke publik. Siapa sebenarnya sosok CAT korban tindakan asusila Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari?
CAT atau Cindra Aditi Tejakinkin merupakan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Belanda di Den Haag. CAT menjadi perhatian setelah dirinya melaporkan Hasyim Asy’ari ke DKPP atas dugaan perbuatan asusila.
Cindra hadir dalam sidang putusan etik yang dibacakan DKPP, pada Rabu (3/7/2024) kemarin. Sosok wanita cantik anggota PPLN Den Haag itu memiliki kulit putih serta rambut panjang yang diwarnai coklat. Cindra datang dari Belanda untuk mendapat keadilan atas perbuatan bejat Hasyim.
“Di sini saya datang dari Belanda untuk menghadiri langsung persidangan ini karena saya sendiri ingin mengikuti, melihat bagaimana keadilan di Indonesia ditegakkan dan sekarang adalah buktinya di mana semua keadilan itu ditegakkan oleh DKPP,” kata Cindra di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024).
Ia sengaja datang ke Jakarta dan muncul di publik untuk melihat proses pengadilan yang ada di Indonesia terkait kasus yang dialaminya.
“Hal ini sangatlah tidak mudah untuk saya, dari awal sampai sekarang ini saya mengalami up and down yang cukup besar yang di mana saya terkadang juga bingung tapi saya didampingi oleh kuasa hukum yang sangat hebat,” ucap dia.
Kini Cindra Aditi Tejakinkin yang merupakan korban dari tindakan tidak pantas oleh Hasyim Asy’ari, sangat mengapresiasi keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Tidak hanya itu, Cindra juga mengaku ingin menjadi inspirasi bagi korban manapun, khususnya perempuan untuk berani menuntut keadilan.
“Kepada semua korban mau kasus apapun itu untuk dapat berani, terutamanya perempuan untuk mengajukan atau memperjuangkan keadilan,” ujar dia.
Kronologi Skandal Seksual Ketua KPU
Pada awalnya, pengadu yang merupakan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda, mengikuti bimbingan teknis (bimtek) yang diselenggarakan di Bali dari tanggal 29 Juli hingga 1 Agustus 2023. Pada acara jalan sehat yang merupakan bagian dari bimtek pada tanggal 31 Juli 2023, Hasyim dan pengadu bertemu dan bertukar nomor WhatsApp.
Pada tanggal 2 Agustus 2023, Hasyim mengajak pengadu bertemu di Kantor KPU, namun pertemuan akhirnya berlangsung di Cafe Habitate Jakarta. Dalam pertemuan tersebut, mereka membahas tentang tugas PPLN dan penyelenggaraan pemilu.
Setelah pertemuan itu, mereka tetap berkomunikasi secara intens meski pengadu telah kembali ke Belanda. Hasyim bahkan membelikan tiket pesawat untuk pengadu kembali ke Indonesia pada 16 September 2023 dan menyediakan apartemen di Oakwood Suites Kuningan Jakarta.
Pengadu juga diberikan tiket pulang-pergi Jakarta-Singapura untuk mengikuti bimtek di Singapura pada 25-29 September 2023. Saat keberangkatan, Hasyim mengajak pengadu menggunakan mobil dinas. Semua akomodasi pengadu di Singapura dibiayai oleh Hasyim, termasuk tiket kembali ke Belanda.
Pada tanggal 9 dan 12 Agustus, Hasyim mengirim pesan mengajak pengadu jalan-jalan saat bimtek di Den Haag pada 2-7 Oktober 2023. Pengadu juga meminta tolong Hasyim untuk membawa barang yang tertinggal di Jakarta, dan Hasyim menyanggupinya dengan mengirimkan rincian barang-barang tersebut.
Pada saat bimtek di Den Haag, Hasyim yang menginap di hotel Van der Valk pada 3 Oktober 2023 meminta pengadu datang ke kamarnya. Di sana, Hasyim memaksa pengadu untuk berhubungan badan. Awalnya pengadu menolak, namun akhirnya setuju setelah Hasyim berjanji akan menikahinya. Setelah kejadian tersebut, mereka sering jalan bersama di Belanda sebelum Hasyim kembali ke Indonesia pada 7 Oktober.
Hasyim juga pernah membelikan monitor seharga Rp5.419.000 untuk pengadu yang dikirimkan ke Oakwood Suites Kuningan. Hasyim kemudian menyediakan apartemen di Oakwood Suites Kuningan untuk pengadu tinggal dari 8 Desember 2023 hingga 7 Januari 2024. Pada saat itulah pengadu menanyakan kepastian pernikahan yang dijanjikan oleh Hasyim, dan mereka membuat perjanjian di atas materai.
Karena komunikasi dengan Hasyim tidak berjalan seperti yang dijanjikan, pengadu mengirimkan surat pengunduran diri sebagai anggota PPLN pada 4 Februari 2024 dengan alasan konflik kepentingan dengan Ketua KPU dan mengirimkannya langsung kepada Hasyim.
Akhirnya, Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FKUI) melalui kuasa hukum korban, Aristo Pangaribuan, melaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Kamis, 18 April 2024. Laporan tersebut diajukan atas dugaan asusila yang dilakukan Hasyim kepada pengadu yang merupakan anggota PPLN Den Haag.(Frd)