Dede Yusuf: Tidak Pantas Sekolah Menawarkan Pinjaman Online
Editorindonesia, Jakarta – Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf menyebut tidak pantas ITB menawarkan program kebijakan pembayaran uang kuliah bekerjasama dengan pinjaman online (Pinjol).
“Kalau saya sih melihatnya nggak pantes, sebuah sekolah menawarkan program pinjaman online, di mana pinjaman online itu bunganya juga besar ya, 2 0 persen. Padahal di dalam UU Sisdiknas itu jika ada cicilan itu tidak boleh terkena bunga, harus 0 persen,” kata Dede Yusuf kepada wartawan, Minggu (28/1/2024).
Dede Yusuf meminta ITB dan kampus-kampus PTNBH harus segera membuat konsep student loan atau pinjaman mahasiswa dengan bunga 0 persen. Konsep itu, kata Dede, kampus PTNBH bisa bekerja sama dengan bank negara.
“Di luar negeri student loan di mana loannya itu 0 persen bunga, karena konsepnya bukan mencari keuntungan dari siswa, tapi konsepnya negara berinvestasi pada siswa. Investasi sumber daya manusia, mereka harus bisa menyelesaikan kuliah, pendidikan tanpa terbebankan soal bunga, pinjaman,” ucap Dede.
“Ini harus segera dipikirkan, ini PR bagi Menteri Pendidikan agar bisa memberikan instruksi kepada kampus-kampus untuk segera membuat yang namanya student loan, ini tidak boleh berupa pinjol. Kalau pinjol ini kan sekarang kita tahu lebih banyak mudarat, daripada manfaatnya,” tambahnya.
Dia menyebut dunia pendidikan bukan untuk dijadikan ladang bisnis oleh kampus. Menurutnya, dengan menggandeng pinjol maka kampus tersebut telah menguntungkan perusahaan pinjol karena setiap transaksi terkena bunga cukup tinggi.
“Saya pribadi sangat tidak setuju dengan sistem menggunakan aplikasi pinjaman online. Apalagi kalau kemudian diarahkan oleh pihak kampus sendiri. Kita harus paham di dalam dunia pendidikan, pendidikan jangan dijadikan bisnis. Pendidikan itu investasi negara kepada masyarakat melalui peningkatan kualitas SDM. Jadi lihat lah bikan soal bayar membayarnya, lihatlah bagaimana SDM-SDM kita menjadi bibit unggul, manusia manusia unggul dengan pendidikan tanpa memberatkan mereka,” jelasnya.
Bahkan , Dede Yusuf meminta pinjol-pinjol diberantas di kampus.
“Menurut saya bubarkan itu pinjaman online, aplikasi yang sifatnya adalah bukan memberikan keringanan, tapi akan menjadikan beban. Bayangkan mahasiswa yang sudah beban tugasnya banyak, harus mikirin pula nanti bagaimana mencicil dengan bunga yang tinggi,” imbuhnya.
Sementara itu Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Dirjen Dikti Kemendikbudristek) Nizam angkat bicara terkait viral kebijakan Institut Teknologi Bandung (ITB) yang menyediakan skema cicilan pembayaran uang kuliah via pinjaman online (pinjol). Nizam meminta ITB melindungi mahasiswa dari jeratan utang.
“Kemendikbudristek mengingatkan bahwa misi PTN adalah untuk menyediakan pendidikan tinggi yang berkualitas dan inklusif. Tidak boleh ada anak yang tidak dapat melanjutkan kuliahnya karena alasan ekonomi. Kami meminta agar kampus mencari solusi skema pendanaan yang baik, aman, dan tidak menambah masalah ekonomi mahasiswa, serta untuk melindungi mahasiswa dari jeratan hutang,” kata Nizam kepada wartawan, Minggu (28/1/2024).
Nizam menjelaskan Kemdikbudristek telah menyediakan dukungan dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah yang jumlah dan sasarannya bertambah setiap tahun. Menurutnya, anggaran KIP Kuliah Tahun 2023 sebesar Rp 11,7 triliun diberikan kepada 893.005 mahasiswa.
” Untuk tahun 2024, Rp 13,1 trilyun diberikan kepada 964.946 mahasiswa. Dukungan melalui KIP Kuliah tentu tidak dapat mencukupi semua hal,” ucap Nizam.
“Maka kami berharap kampus agar dapat membantu mahasiswa yang membutuhkan pendanaan melalui gotong royong semua pihak, alumni, program corporate social responsibility (CSR) dari mitra dunia usaha dan dunia industri, juga dukungan dunia perbankan dan lembaga keuangan dengan skema yang baik dan tidak memberatkan,” imbuhnya.
Gegernya masalah ini bermula dari jagat media sosial X yang dihebohkan oleh unggahan sejumlah akun yang menyebut ITB bekerja sama dengan pinjol agar mahasiswa bisa mencicil uang kuliah 6-12 kali.
Disebutkan ITB melakukan kerja sama dengan pihak ketiga, yakni Dana Cita, terkait hal itu. Pada poster juga dicantumkan pengajuan cicilan dilakukan tanpa down payment (DP) dan tanpa jaminan apa pun.
Lewat keterangan tertulisnya, Kepala Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB Naomi Haswanto menjelaskan perihal pembayaran uang kuliah dengan cara dicicil
Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020, mahasiswa wajib membayar uang kuliah tunggal (UKT) secara penuh pada setiap semester. Kewajiban ini mengikat mahasiswa dan wajib ditunaikan oleh setiap mahasiswa.
Mahasiswa ITB yang diterima melalui jalur SNBP dan SNBT memiliki tanggung jawab membayar UKT, yang terbagi dalam lima kategori, yakni UKT 1 (Rp 0) sampai UKT 5 (tertinggi). Sedangkan mahasiswa yang diterima melalui jalur Seleksi Mandiri bertanggung jawab membiayai pendidikan secara penuh.
“ITB tidak memberikan subsidi biaya pendidikan bagi mahasiswa yang diterima melalui jalur IUP dan SM-ITB, kecuali bagi mahasiswa SM-ITB pemegang Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) yang berasal dari SMA/MA di wilayah 3T,” jelas Naomi, Jumat (26/1/2024). (Her)