Jabodetabek

Desak UPT Parkir Dibubarkan, DPRD DKI Soroti Kebocoran PAD Triliunan Rupiah

×

Desak UPT Parkir Dibubarkan, DPRD DKI Soroti Kebocoran PAD Triliunan Rupiah

Sebarkan artikel ini
Desak UPT Parkir Dibubarkan, DPRD DKI Soroti Kebocoran PAD Triliunan Rupiah
Kadishub Jakarta, Syafrin Liputo (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan/dok.isti
Desak UPT Parkir Dibubarkan, DPRD DKI Soroti Kebocoran PAD Triliunan Rupiah

Editor Indonesia, Jakarta – Warga Ibu Kota mengeluhkan buruknya pelayanan Unit Pengelola Teknis (UPT) Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta. Praktik pengelolaan parkir dinilai lebih banyak mudaratnya dibandingkan manfaatnya, bahkan disinyalir merugikan keuangan daerah akibat dugaan pungutan liar dan sistem setoran yang tidak transparan.

Keluhan warga terutama terkait banyaknya juru parkir (jukir) liar yang tetap beroperasi menggunakan seragam resmi berwarna biru, namun tidak memberikan bukti karcis pembayaran. Kondisi ini menciptakan dugaan kuat bahwa setoran parkir mengalir ke kantong pribadi oknum, bukan masuk ke kas daerah.

Usulan pembubaran UPT Parkir pun mencuat dan mendapat perhatian dari Komisi C DPRD DKI Jakarta. Anggota Komisi C dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth, secara tegas menyarankan agar pengelolaan parkir diserahkan kepada pihak swasta apabila kinerja UPT tak kunjung membaik.

“Kebocoran dari sektor parkir ini luar biasa. Angkanya disebut sampai triliunan rupiah. Kalau UPT Parkir terus begini-begini saja, kami akan sarankan ke Pak Gubernur untuk dibubarkan saja. Lelang ke swasta, biar mereka yang kelola,” ujar Kenneth saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (14/5/2025).

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan kajian menyeluruh terhadap usulan pembubaran UPT Parkir. Ia juga menyatakan kesiapannya untuk membuka seluruh data pengelolaan parkir secara transparan kepada Panitia Khusus (Pansus) DPRD.

“Tentu ini akan kami kaji lebih lanjut. Saat ini dari 441 ruas jalan yang seharusnya bisa digunakan untuk parkir on-street, hanya sekitar 50 persen yang dimungkinkan karena sebagian besar dilarang parkir berdasarkan kebijakan manajemen lalu lintas,” kata Syafrin di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (16/5/2025).

Desak UPT Parkir Dibubarkan, DPRD DKI Soroti Kebocoran

Ia mengakui bahwa penurunan jumlah ruas jalan yang dapat dipungut retribusi berdampak signifikan terhadap pendapatan dari sektor parkir. Terkait target pendapatan parkir tahun ini, Syafrin belum memberikan angka pasti, sebab pengelolaannya terbagi dalam tiga kategori: on-street, pelataran, dan swasta.

“Dari aspek penghitungan potensi triliunan itu, kami masih akan konfirmasi lebih lanjut. Kami berharap akuntabilitas dari seluruh proses ini bisa terbuka secara transparan kepada masyarakat,” imbuhnya.

Dorongan evaluasi menyeluruh terhadap UPT Parkir menjadi momentum penting bagi Pemprov DKI untuk menata ulang sistem perparkiran yang lebih efisien, transparan, dan akuntabel. (Sar)