Di 2024 UMP Provinsi Jateng Naik Rp79.000
Editorindonesia, Semarang – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengumumkan nilai upah minimum provinsi (UMP) tahun 2024 sebesar Rp2.036.947. Nilai itu naik sekitar 4,02 persen dari UMP 2023 yang tercatat sebesar Rp1.958.169,69. UMP ini berlaku untuk buruh/pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara untuk pekerja/buruh dengan kualifikasi tertentu dan masa kerja lebih dari satu tahun bisa diberikan dengan UMP lebih besar
Kenakan UMP Jawa Tengah 2024 ini ditetapkan melalui surat keputusan Gubernur Jawa Tengah no 561/54 tahun 2023 tanggal 21 Nopember 2023, serta berdasarkan surat menteri ketenagakerjaan RI Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 tentang hal penyampaian informasi tata cara penetapan upah minimum tahun 2024 serta data kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan untuk penetapan upah minimum 2024.
Dikutip dari Jatengprov.go.id kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Azis menyampaikan,
“Penetapan UMP dihitung dengan formula upah minimum tahun sebelumnya, ditambah nilai penyesuaian dari unsur inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan nilai alfa,” terang Azis.
Ditambahkan, nilai alfa merupakan wujud indeks tertentu, yang ditentukan dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah, yang mendasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, tentang Pengupahan. Rentang nilainya 0,10 sampai dengan 0,30.
“Nilai alfa ditentukan dari rata-rata tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah, di tiga periode terakhir tahun berjalan,” jelasnya.
Penghitungan rekomendasi UMP Tahun 2024 telah melalui rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi pada tanggal 16 Nopember 2023 yang beranggotakan unsur pemerintah, pakar/akademisi, Serikat Pekerja, dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
“Hasilnya, UMP 2024 yang mendasarkan pada UMP tahun 2023, inflasi yoy September 2023 terhadap September 2022 sebesar 2,49%, pertumbuhan ekonomi 5,11%, dan nilai alfa 0,30,” bebernya.
Adapun penentuan nilai alfa mendasarkan pada penghitungan tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah, pada periode tahun 2020-2021, 2021-2022, dan 2022-2023.
“Adanya peningkatan pada penyerapan tenaga kerja dan median upah di periode tersebut, menyebabkan variabel alfa di Jawa Tengah ditetapkan dengan angka tertinggi 0,30,” jelasnya. (Frd)
Baca Juga: Jateng Pertahankan Gelar UMP Terendah se-Jawa