Divonis 14 Tahun, Rafael Alun Temani Mario Dandy ke Penjara
Editorindonesia,Jakarta- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman 14 tahun kurungan kepada terdakwa Rafael Alun Trisambodo atas kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sedianya sidang pembacaan putusan Rafael Alun dijadwalkan pada hari kamis (4/1/2024) akan tetapi, majelis hakim melakukan penundaan karena ketika itu belum rampung memutus perkara dimaksud. Pembacaan ditunda hingga hari senin(8/1/2024)
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun,” kata Hakim ketua Suparman Nyompa saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat,Senin (8/1/2024).
Selain divonis penjara, Rafael juga dijatuhi pidana membayar denda Rp500 juta miliar, subsider tiga bulan penjara.
Kemudian Rafael juga harus membayar uang pengganti Rp10 miliar, dan jika tidak dibayarkan selama satu bulan, maka harta bendanya disita dan dilelang, atau diganti dengan penjara tiga tahun.
Menurut majelis hakim, Rafael Alun terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU, sebagaimana dakwaan kesatu, kedua, dan ketiga JPU KPK. Dengan demikian, Rafael dinyatakan melanggar seluruh pasal yang didakwakan.
Berikut pasal-pasal yang didakwakan
Pertama, Rafael melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kedua, Pasal 3 Ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan kedua.
Ketiga, melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan ketiga
Vonis yang dijatuhkan hakim sesuai tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta agar Rafael Alun divonis 14 tahun penjara.
Susul Mario Dandy
Sementara itu Vonis yang dijatuhkan hakim untuk Mario Dandy hanya berselisih dua tahun dengan hukuman yang dijatuhkan ke Rafael Alun. Sebagaimana diketahui ayah dan putra tersebut sama-sama terjerat pidana.
Berawal dengan Mario Dandy yang melakukan penganiayaan berat kepada remaja bernama David Ozora. Akibat perbuatannya, Mario divonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hukuman 12 tahun penjara.Penganiayaan yang dilakukan Mario, berdampak ke Rafael. Publik mempertanyakan harta kekayaanya yang dinilai janggal sebagai petinggi pegawai pajak di Jakarta Selatan. KPK akhirnya turun tangan melakukan penulusuran. Akhirnya Rafael dijadikan tersangka korupsi.(Frd)