HukumPolhukam

DPRD Konkep Desak Pemerintah Pusat Cabut Seluruh Izin Tambang di Pulau Wawonii

×

DPRD Konkep Desak Pemerintah Pusat Cabut Seluruh Izin Tambang di Pulau Wawonii

Sebarkan artikel ini
DPRD Konkep Desak Pemerintah Pusat Cabut Seluruh Izin Tambang di Pulau Wawonii
Wakil Ketua DPRD Konkep Sahidin menyerahkan permohonan pencabutan IUP di Pulau Wawonii kepada KLHK/dok.Editor Indonesia/HO

Editor Indonesia, Konkep DPRD Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), melalui Wakil Ketua DPRD Sahidin, menegaskan komitmennya dalam memperjuangkan pencabutan seluruh izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah Pulau Kecil Wawonii, Sulawesi Tenggara. Langkah ini didasari oleh serangkaian putusan Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperkuat fakta hukum bahwa tidak ada ruang bagi kegiatan pertambangan di wilayah tersebut.

Dalam pernyataannya, Sahidin mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyerahkan tiga surat resmi permohonan pencabutan izin kepada kementerian terkait di Jakarta:

  1. Kementerian ESDM RI, terkait pencabutan seluruh IUP Operasi Produksi di Kabupaten Konkep.

  2. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), pada Kamis, 13 Februari 2025, untuk permohonan pencabutan IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan) milik PT Gema Kreasi Perdana (GKP) dan perusahaan tambang lainnya di Pulau Wawonii.

  3. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), pada Senin, 24 Februari 2025, untuk pencabutan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) di kawasan pulau kecil tersebut.

DPRD Konkep Desak Pemerintah Pusat Cabut Seluruh Izin Tambang di Pulau Wawonii
dok.Editor Indonesia/HO

“Sebagai lembaga yang menjalankan fungsi pengawasan berdasarkan Undang-Undang MD3 dan UU Pemerintahan Daerah, kami menilai aktivitas pertambangan di Pulau Wawonii, khususnya oleh PT GKP, melawan hukum dan bertentangan dengan putusan pengadilan tertinggi di negeri ini,” ujar Sahidin, melalui sambungan telepon, Senin (14/4/2025).

Ia merujuk pada sejumlah putusan pengadilan, antara lain:

  • Putusan MA No. 57 P/HUM/2022, yang membatalkan rencana tata ruang wilayah Konkep 2021–2041 karena memasukkan zona tambang di Pulau Wawonii.

  • Putusan MA No. 14 P/HUM/2023, yang menyatakan pasal-pasal terkait pertambangan bertentangan dengan UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

  • Putusan MA No. 403 K/TUN/TF/2024, yang menguatkan keputusan PTUN Jakarta untuk membatalkan izin-izin tambang yang diberikan kepada PT GKP.

  • Putusan MK No. 35/PUU-XXI/2023, yang menolak permohonan judicial review PT GKP untuk membatalkan pasal-pasal yang melarang pertambangan di pulau kecil.

Sahidin menekankan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 yang merevisi UU Nomor 27 Tahun 2007, pulau kecil seperti Wawonii tidak diperbolehkan menjadi lokasi kegiatan tambang karena nilai ekologis dan kelangsungan hidup masyarakat yang tinggi.

“Kami berharap pemerintah pusat segera mencabut semua izin yang telah diberikan kepada PT GKP dan perusahaan tambang lainnya. Pulau Wawonii adalah kawasan ekosistem rentan yang harus dilindungi, bukan dieksploitasi,” tegasnya.

Dengan langkah ini, DPRD Konkep berharap agar pemerintah pusat menegakkan supremasi hukum dan menghormati putusan lembaga peradilan, demi keberlangsungan lingkungan dan kehidupan masyarakat Wawonii di masa mendatang. (Har)