Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa/dok.ojk

Dua Aturan Penguatan BPR dan BPR Syariah Diterbitkan OJK

Editorindonesia, Jakarta – Dua aturan untuk memperkuat dan mengembangkan sektor perbankan, khususnya Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dua aturan penguatan BPR dan BPR Syariah tersebut pertama; POJK mengenai penetapan status dan tindak lanjut pengawasan BPR dan BPR Syariah. Kedua, Peraturan OJK (POJK) mengenai kualitas aset BPR.

“POJK Nomor 28 Tahun 2023 (POJK 28/2023) tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS dikeluarkan untuk mendukung dan mewujudkan upaya pengembangan dan penguatan BPR/BPRS sejalan dengan perkembangan industri jasa keuangan yang makin kompleks dan beragam,” kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa dikutip dari keterangan tertulisnya, pada Sabtu (3/2/2024).

Sedangkan POJK Nomor 1 Tahun 2024 (POJK 1/2024) tentang Kualitas Aset BPR diterbitkan untuk membangun industri BPR yang sehat dan memiliki daya saing tinggi dengan senantiasa memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko kegiatan usaha khususnya pengelolaan aset.

“Dua aturan penguatan BPR dan BPRS ini dimaksud merupakan tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK),” terangnya.

POJK 28/2023, lanjut dia, merupakan penyempurnaan atas POJK Nomor 19/POJK.03/2017 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah sebagaimana telah diubah dengan POJK Nomor 32/POJK.03/2019.

“POJK ini memuat penyesuaian pengaturan mengenai antara lain status dan jangka waktu pengawasan BPR dan BPR Syariah, tugas pengawasan Otoritas Jasa Keuangan, dan penempatan dana oleh Lembaga Penjamin Simpanan. POJK 28/2023 mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2023,” ungkap dia.

Di sisi lain, POJK 1/2024 ini juga merupakan penyempurnaan atas POJK No.33/POJK.03/2018 tentang Kualitas Aset Produktif dan Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aset Produktif Bank Perekonomian Rakyat, yang dilatarbelakangi oleh beberapa hal yaitu: Penyelarasan peraturan mengenai Agunan Yang Diambil Alih serta kegiatan usaha yang diperkenankan sesuai dengan Undang-Undang No.4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Penerbitan standar akuntansi keuangan entitas privat yang merupakan pengganti dari standar akuntansi keuangan tanpa entitas publik yang akan berlaku 1 Januari 2025, Hasil evaluasi terhadap permasalahan dan penyelesaian atas pemberian kredit pascapandemi COVID-19 dan Penyelarasan dengan ketentuan terkini serta penyempurnaan pengaturan yang berbasis prinsip.

Adapun pokok pengaturan POJK 1/2024 ini terdiri dari perluasan cakupan aset produktif, penambahan pengaturan mengenai aset nonproduktif, kualitas aset produktif, penyisihan penilaian kualitas aset dan cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN), restrukturisasi kredit, properti terbengkalai, agunan yang diambil alih, hapus buku, kebijakan perkreditan dan prosedur perkreditan. (Her)