Editor Indonesia, Brebes – Puluhan aktivis Gertak dan Hati Kita, menyambangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, Senin, 3 Februari 2025. Mereka datang untuk melaporkan kasus dugaan pengelembungan suara pada Pemilu Legislatif (Pileg) tahun 2024, sebagai tindak lanjut keputusan etik dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas kasus tersebut.
Perwakilan dari mereka langsung ditemui Kasi Intel Kejari Brebes, Zaenal Mutaqein dan jajarannya. Mereka juga menyerahkan sejumlah berkas dalam laporan tersebut.
Koordinator Massa Aksi, Suntoro, menuturkan kedatangannya bersama aktivis Gertak dan Hati Kita, untuk menindaklanjuti hasil keputusan DKPP terkait dugaan suap untuk penggelembungan suara bagi calon anggota DPR RI dari Fraksi PDIP pada Pileg tahun 2024 lalu.
“Keputusan itu menjadi dasar, karena dalam proses persidangan sudah sangat jelas terkait adanya dugaan suap tersebut. Kami datang ke Kejaksaan ini, untuk melaporkan secara pidana. Kalau keputusan DKPP itu secara etik, dan bisa menjadi dasar kami melaporkan pidana,” tutur Suntoro.
Suntoro menerangkan, dalam laporan itu pihaknya melaporkan mantan Ketua KPU Brebes dan mantan Ketua Bawaslu Brebes beserta jajarannya, sebagaimana dalam proses sidang DKPP.
“Intinya, kami mendesak Kejaksaan mengusut tuntas kasus dugaan suap pengelembungan suara ini,” jelas Suntoro.
Kasi Intel Kejari Brebes, Zaenal Mutaqein, menjelaskan pihaknya mewakili Kejari Brebes memgapresiasi atas laporan yang telah disampaikan. Namun demikian, Kejari Brebes ada mekanisme aturan yang harus dilalui, termasuk dari laporan yang sudah diterima tersebut akan dilakukan pengolahan data dan tindak lanjut.
“Kami tadi sudah menerima laporan dan akan ditindaklanjuti,” ujar Zaenal Mutaqien.
Tidak hanya mendatangi Kejari Brebes, massa juga menyambangi Mapolres Brebes untuk melaporkan dugaan suap penggelembungan suara Pileg 2024 lalu. (Sup)
Baca Juga: Daftar 8 Parpol Yang Lolos ke Senayan