Ekonomi

Efisiensi Anggaran Kemenkop 2025: Tetap Fokus pada Program Prioritas dan Penguatan Koperasi

×

Efisiensi Anggaran Kemenkop 2025: Tetap Fokus pada Program Prioritas dan Penguatan Koperasi

Sebarkan artikel ini
Menkop Klaim Kopdes Merah Putih Mampu Sejahterakan Desa
Menkop Budi Arie Setiadi/dok.Editor Indonesia/HO-humas

Editor Indonesia, Jakarta – Efisiensi anggaran Kemenkop 2025, dari semula Rp473,31 miliar menjadi Rp317,48 miliar. Meski demikian, Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi menegaskan bahwa efisiensi ini tidak akan menghambat pelaksanaan program-program strategis ke depan.

“Program-program Kemenkop harus tepat sasaran,” kata Menkop Budi Arie, saat Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi VI DPR RI, di Jakarta, Rabu (12/2).

Budi Arie menjelaskan bahwa efisiensi ini bertujuan untuk meningkatkan perencanaan agar tidak terjadi kelebihan anggaran (over budget). Ia memastikan bahwa program-program tetap berjalan dan berdampak pada masyarakat, meskipun pencapaiannya perlu terus dievaluasi.

Bagi Menkop Budi Arie, efisiensi itu cara, sedangkan untuk tujuan harus tetap efektif. “Jadi, antara efisiensi dan efektifitas itu dua hal yang berbeda. Kalau untuk rakyat harus efektif. Maka, usulannya adalah tepat sasaran,” kata Menkop Budi Arie.

Budi Arie menambahkan, ada beberapa isu yang ada di koperasi yang harus dihadapi. Pertama, regulasi perkoperasian yang sudah kurang relevan dengan kondisi saat ini.

“UU 25/1992 tentang Perkoperasian sudah harus direvisi. Selain itu, banyak aspek regulasi yang juga harus kita bereskan,” kata Menkop Budi Arie.

Menkop mencatat ada sekitar 22 regulasi yang menghambat pengembangan koperasi di Indonesia. “Akan kita revisi dan advokasi,” imbuh Menkop Budi Arie.

Kedua, koperasi belum menjadi pilihan utama masyatakat Indonesia, di mana belum menjadi mainstream ekonomi.

Ketiga, kompetensi SDM koperasi yang masih perlu regenerasi dalam pengelola koperasi. Keempat, masih rendahnya kemampuan koperasi dalam adaptasi dan inovasi digital

Kelima, terbatasnya akses pendanaan dan nilai tambah produk. Dan keenam, rendahnya kumulatif aset koperasi dan kontribusi koperasi pada perekonomian nasional.

Meski begitu, Menkop Budi Arie melihat masih adanya peluang untuk pengembangan koperasi di Indonesia. Pertama, badan usaha berbentuk koperasi yang berorientasi pada kesejahteraan anggota. Kedua, peningkatan jumlah generasi muda yang berpotensi menjadi tenaga kerja terampil sebagai Bonus Demografi.

Peluang ketiga, pemanfaatan teknologi yang dapat meningkatkan produktivitas dan inovasi layanan. Keempat, potensi sumber daya alam Indonesia berlimpah, khususnya pada sektor agromaritim.

Kelima, kebijakan pemerintah yang afirmatif mendukung pengembangan koperasi, yakni PP 7 Tahun 2021, Perpres 6 Tahun 2025, dan lain-lain. “Berikutnya, pembinaan koperasi yang diampu oleh satu organisasi Kemenkop,” ucap Menkop Budi Arie.

Tak hanya itu, Menkop pun merujuk dua sasaran yang harus dituju, yaitu Meningkatnya kinerja usaha koperasi Indonesia, dengan indikator proporsi volume usaha koperasi terhadap PDB nasional.

Efisiensi Anggaran Kemenkop 2025: Tetap Fokus pada Program Prioritas dan Penguatan Koperasi
Kemenkop saat Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI, di Jakarta, Rabu (12/2)/dok.Editor Indonesia/HO-Humas

“Sasaran lainnya, meningkatnya partisipasi masyarakat Indonesia dalam perkoperasian, dengan indikator peningkatan jumlah anggota koperasi di Indonesia,” kata Menkop.

Menurut Menkop, dalam perencanaannya, ada 3 besar isu yang akan diusung. Yaitu, digitalisasi dan penguatan kelembagaan koperasi, serta penyelesaian berbagai permasalahan perkoperasian.

“Ketiga, bagaimana meningkatkan volume usaha koperasi dalam PDB, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam berkoperasi. Saat ini, baru 29,8 juta masyarakat Indonesia yang berkoperasi
Kami mentargetkan dalam waktu yang tidak terlalu lama bisa dua kali lipat,” papar Menkop.

Kesimpulan Raker DPR RI

Dalam kesempatan itu, pimpinan sidang Nurdin Halid membacakan kesimpulan Raker yang menyebutkan bahwa Komisi VI DPR RI menyetujui hasil tindak lanjut Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Komisi VI DPR RI meminta Kemenkop untuk dapat menggunakan pagu anggaran tahun 2025 setelah dilakukan efisiensi secara optimal, tepat sasaran serta tidak menurunkan kualitas layanan publik.

“Untuk mendorong program efisiensi anggaran, Komisi VI DPR mendorong Kementerian Koperasi untuk mendukung percepatan pendirian koperasi-koperasi produktif,” ujar Nurdin. (RO/Didi)