Editor Indonesia, Jakarta – Sidang kasus dugaan merintangi penyidikan dengan terdakwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto mengungkap fakta mengejutkan. Mantan anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, Riezky Aprilia, memberikan kesaksian bahwa dirinya diminta untuk mengundurkan diri dari jabatannya hanya enam bulan setelah dilantik sebagai anggota DPR terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Sumatera Selatan (Sumsel).
Permintaan tersebut, menurut Riezky, datang langsung dari Hasto dan posisinya dijanjikan akan diisi oleh Harun Masiku, kader PDIP yang kini menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/6/2025), Jaksa KPK awalnya mendalami proses pelantikan Riezky sebagai anggota legislatif. Jaksa kemudian menanyakan perihal undangan pelantikan yang diterima Riezky.
“Ya undangan saksi di mana?” tanya jaksa kepada Riezky.
“Ya yang saya tahu undangan saya di DPP partai waktu itu saya,” jawab Riezky.
Saat dicecar mengenai keberadaan fisik undangan tersebut, Riezky menjelaskan bahwa ia mempertanyakannya kepada Sekjen partai.
“Masalah Pak Sekjen ngasihnya ke siapa kan saya nggak paham. Ya saya yang saya tahu secara organisasi ya sekali lagi secara organisasi, saya sampaikan bahwa itu harusnya adalah kewenangan DPP Partai yang mungkin saja itu diketahui oleh Sekjen,” lanjutnya.
Poin krusial dalam kesaksian Riezky terungkap saat Jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) nomor 14. Dalam BAP tersebut, Riezky menyatakan bahwa Hasto secara langsung memintanya untuk mengundurkan diri setelah enam bulan menjabat sebagai anggota DPR terpilih.
“Izin Yang Mulia, saya konfirmasi BAP 14, saksi ya saya konfirmasi ya, ‘Hasto mengatakan surat undangan pelantikan saya selaku anggota DPR ada sama Hasto, saya akan memberikan kalau Anda bersedia mengundurkan diri setelah dilantik selama 6 bulan, saya dikasih waktu oleh Hasto Kristiyanto selama 6 bulan setelah dilantik’,” ujar jaksa membacakan BAP.
Riezky membenarkan isi BAP tersebut dan menyebutkan bahwa permintaan itu disampaikan dalam pertemuan pada 27 September.
Lebih lanjut, Riezky juga mengungkapkan adanya perdebatan sengit dengan Hasto terkait permintaan pengunduran diri tersebut. Menurut kesaksian Riezky dalam BAP yang dibacakan jaksa, Hasto disebut bersedia menyerahkan undangan pelantikan asalkan Riezky setuju untuk mundur setelah enam bulan menjabat.
Momen perdebatan itu terungkap saat jaksa membacakan bagian BAP yang menyebutkan bahwa Hasto sampai menggebrak meja.
“Baik saksi, kita ini ingin mencari fakta ya, jadi ini terjadi perdebatan antara saksi dengan terdakwa pada waktu itu seperti itu ya. Nah apakah setelah saksi mengatakan ‘Anda bukan Tuhan’ itu terdakwa ada menyampaikan lagi gitu?” tanya jaksa.
Riezky mengaku tidak terlalu mengingat detail setelahnya karena merasa kecewa dengan permintaan tersebut. Jaksa kemudian kembali membacakan BAP Riezky untuk membantu mengingat kejadian.
“‘Pada saat itu, Hasto marah dan menggebrak meja dan mengatakan kepada saya, ‘saya ini sekjen’, kemudian saya spontan berdiri dan mengatakan ‘Anda bukan Tuhan’, kemudian Hasto mengatakan ‘Anda melawan saya?’, kemudian Anda menjawab ‘iya saya melawan Anda, tapi bukan partai’ ada ucapan seperti itu?” tanya jaksa, yang kemudian dibenarkan oleh Riezky.
Dalam dakwaan KPK, Hasto Kristiyanto didakwa telah melakukan tindakan yang merintangi penyidikan kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku. Hasto diduga kuat menghalangi upaya KPK untuk menangkap Harun Masiku, yang telah menjadi buron sejak tahun 2020.
Hasto disebut memerintahkan Harun Masiku untuk menghilangkan jejak dengan merendam telepon genggamnya saat operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020. Selain itu, Hasto juga disebut menginstruksikan Harun Masiku untuk selalu berada di kantor DPP PDIP agar tidak terdeteksi oleh KPK.
Tindakan-tindakan tersebut, menurut dakwaan, telah menyebabkan Harun Masiku berhasil melarikan diri dan hingga kini masih berstatus buron.
Selain dakwaan terkait perintangan penyidikan, Hasto juga didakwa menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp 600 juta. Suap tersebut diduga diberikan agar Wahyu Setiawan membantu dalam proses penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 atas nama Harun Masiku.
Dalam kasus ini, Hasto didakwa melakukan suap bersama-sama dengan orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku. Donny Tri Istiqomah saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara Saeful Bahri telah divonis bersalah dalam kasus yang sama. (Her)