Faldo Maldini,PSI Janji Transparan soal Pengeluaran Dana Kampanye
Editorindonesia, Jakarta – Faldo Maldini berjanji PSI akan transparan soal pengeluaran dana kampanye. KPU mengungkap Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) PSI pendapatannya Rp 2,002 miliar, sementara pengeluaran hanya Rp 180 ribu. PSI menegaskan masih dalam proses perhitungan dan janji akan transparan.
“Kan masih proses dan masih ada waktu, kan ada sistemnya. Insyallah PSI mah transparan,” kata politikus PSI Faldo Maldini kepada wartawan di kawasan Jakarta Timur, Rabu (10/1/2024).
“Untuk bahas-bahas dana kampanye, nanti deh, nanti kita undang. Kita lagi sibuk kampanye,” ucapnya lebih lanjut.
Dia menyebut saat ini PSI masih fokus berkampanye politik untuk mendapatkan suara dari masyarakat. Menurutnya, total pengeluaran dana kampanye partai akan bisa dilihat nanti di Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK), yaitu pada akhir masa kampanye.
Faldo menambahkan PSI akan segera mungkin memperbaiki LPPDK sesuai dengan batas waktu yang ditentukan KPU yaitu 12 Januari 2024. Bahkan, kata dia, bisa lebih cepat dari itu.
“Insyallah lebih cepat. Kalau PSI, jangan ragu soal gini-ginian,” imbuhnya.
Sementara itu berbeda dengan Faldo Maldini, Ketua PSI Kaesang Pangarep mengatakan ada kesalahan data atau input jumlah angka soal laporan dana kampanye.
“Yang 180.000, itu salah input nanti dibenerin. Nanti bendahara umum yang akan menginfokan,” ucap Kaesang di Kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (10/1/2024). Menurut Kaesang, seharusnya jumlah yang dimasukkan ke data LADK berkisar miliran rupiah. Namun, Kaesang tak hafal secara persis jumlahnya.
KPU sebelumnya menerima LADK 18 partai politik. Dalam laporan tersebut PSI menyampaikan pendapatan Rp 2,002 miliar, sementara pengeluaran hanya Rp 180 ribu.
Berikut data yang disampaikan oleh KPU terkait dengan LADK dari PSI:
-580 calon anggota legislatif sudah menyampaikan LADK.
– Total penerimaan: Rp. 2,002,000,000.00
– Total pengeluaran: Rp. 180,000.00
Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik menyebut LADK yang belum lengkap oleh partai politik peserta pemilu akan dikembalikan. Mereka diminta untuk memperbaiki paling lambat 12 Januari 2024.
“LADK (yang belum lengkap) partai politik peserta Pemilu akan dikembalikan dan dilakukan perbaikan selama 5 (lima) hari sejak menerima tanda pengembalian dan berita acara hasil pencermatan dari KPU RI, paling lambat pukul 23.59 waktu setempat,” kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik dalam keterangannya, Selasa (9/1/2024).
Sementara itu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menganggap laporan keuangan PSI itu tidak logis dan tidak rasional.
“Lho mereka ini kampanye dimana-mana kok tidak logis dan tidak rasional” ujar Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja kepada wartawan, Rabu (10/1/2024) di Mahkamah Konstitusi.
” Kan tidak rasional cuma 180.000″ tutur Rahmat lebih lanjut. (Frd)