Ekonomi

Gaji ke 13 PNS Cair Mulai Juni 2025, Ini Rinciannya

×

Gaji ke 13 PNS Cair Mulai Juni 2025, Ini Rinciannya

Sebarkan artikel ini
Gaji ke13 PNS Cair Mulai Juni 2025, Ini Rinciannya
Ilustrasi/dok.ist

Editor Indonesia, Jakarta – Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pensiunan, dan penerima tunjangan. Pemerintah telah menetapkan pencairan gaji ke-13 akan dimulai pada Juni 2025. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 Tahun 2025.

Sesuai beleid tersebut, gaji ke-13 diberikan kepada ASN, prajurit TNI/Polri, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan. Namun, dalam hal pencairan belum dapat dilakukan pada Juni, maka pembayaran dapat dilakukan setelah bulan tersebut.

gaji ke 13 pns

“Besaran gaji ke-13 yang dibayarkan didasarkan pada penghasilan Mei 2025,” tertulis dalam Pasal 15 PMK tersebut.

gaji ke 13 pns

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menyatakan bahwa komponen gaji ke-13 mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja sebesar 100% bagi ASN pusat, TNI-Polri, dan hakim. Untuk ASN daerah, pemberian dilakukan dengan skema yang sama namun disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.

Sementara itu, bagi pensiunan, gaji ke-13 akan diberikan sebesar gaji pensiun bulanan yang diterima.

Pemerintah juga telah menetapkan besaran maksimal gaji ke-13 bagi sejumlah jabatan dan pegawai non-ASN di lembaga nonstruktural serta perguruan tinggi negeri (PTN), sebagai berikut:

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural

  • Ketua/Kepala: Rp31.474.800
  • Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp29.665.400
  • Sekretaris: Rp28.104.300
  • Anggota: Rp28.104.300

2. Pegawai Non-ASN Setara Eselon

  • Eselon I: Rp24.886.200
  • Eselon II: Rp19.514.800
  • Eselon III: Rp13.842.300
  • Eselon IV: Rp10.612.900

3. Pegawai Non-ASN Berdasarkan Pendidikan dan Masa Kerja

Pendidikan SD/SMP

  • Masa kerja sampai 10 tahun: Rp4.285.200
  • Masa kerja diatas 10 sampai 20 tahun: Rp4.639.300
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp5.052.60

Pendidikan SMA/D1

  • Masa kerja sampai 10 tahun: Rp4.907.700
  • Masa kerja di atas 10 sampai 20 tahun: Rp5.347.400
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp5.861.500

Pendidikan D2/D3

  • Masa kerja sampai 10 tahun: Rp5.488.500
  • Masa kerja di atas 10 sampai 20 tahun: Rp5.966.100
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp6.524.200

Pendidikan S1/D4

  • Masa kerja di atas 10 tahun: Rp6.591.000
  • Masa kerja diatas 10 sampai 20 tahun: Rp7.160.500
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp7.825.800

Pendidikan S2/S3

  • Masa kerja sampai 10 tahun: Rp7.764.100
  • Masa kerja di atas 10 sampai 20 tahun: Rp8.357.500
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp9.050.500

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli dan semangat kerja para aparatur negara serta memberikan dukungan kepada pensiunan di tengah tantangan ekonomi tahun 2025. (Frd)