Editor Indonesia, Jakarta – Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pensiunan, dan penerima tunjangan. Pemerintah telah menetapkan pencairan gaji ke-13 akan dimulai pada Juni 2025. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 Tahun 2025.
Sesuai beleid tersebut, gaji ke-13 diberikan kepada ASN, prajurit TNI/Polri, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan. Namun, dalam hal pencairan belum dapat dilakukan pada Juni, maka pembayaran dapat dilakukan setelah bulan tersebut.
“Besaran gaji ke-13 yang dibayarkan didasarkan pada penghasilan Mei 2025,” tertulis dalam Pasal 15 PMK tersebut.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menyatakan bahwa komponen gaji ke-13 mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja sebesar 100% bagi ASN pusat, TNI-Polri, dan hakim. Untuk ASN daerah, pemberian dilakukan dengan skema yang sama namun disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.
Sementara itu, bagi pensiunan, gaji ke-13 akan diberikan sebesar gaji pensiun bulanan yang diterima.
Pemerintah juga telah menetapkan besaran maksimal gaji ke-13 bagi sejumlah jabatan dan pegawai non-ASN di lembaga nonstruktural serta perguruan tinggi negeri (PTN), sebagai berikut:
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
- Ketua/Kepala: Rp31.474.800
- Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp29.665.400
- Sekretaris: Rp28.104.300
- Anggota: Rp28.104.300
2. Pegawai Non-ASN Setara Eselon
- Eselon I: Rp24.886.200
- Eselon II: Rp19.514.800
- Eselon III: Rp13.842.300
- Eselon IV: Rp10.612.900
3. Pegawai Non-ASN Berdasarkan Pendidikan dan Masa Kerja
Pendidikan SD/SMP
- Masa kerja sampai 10 tahun: Rp4.285.200
- Masa kerja diatas 10 sampai 20 tahun: Rp4.639.300
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp5.052.60
Pendidikan SMA/D1
- Masa kerja sampai 10 tahun: Rp4.907.700
- Masa kerja di atas 10 sampai 20 tahun: Rp5.347.400
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp5.861.500
Pendidikan D2/D3
- Masa kerja sampai 10 tahun: Rp5.488.500
- Masa kerja di atas 10 sampai 20 tahun: Rp5.966.100
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp6.524.200
Pendidikan S1/D4
- Masa kerja di atas 10 tahun: Rp6.591.000
- Masa kerja diatas 10 sampai 20 tahun: Rp7.160.500
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp7.825.800
Pendidikan S2/S3
- Masa kerja sampai 10 tahun: Rp7.764.100
- Masa kerja di atas 10 sampai 20 tahun: Rp8.357.500
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp9.050.500
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli dan semangat kerja para aparatur negara serta memberikan dukungan kepada pensiunan di tengah tantangan ekonomi tahun 2025. (Frd)