HukumPemilu 2024

Ganjar-Mahfud Minta Hakim MK Gunakan Nurani di Sidang Sengketa Pilpres 2024

×

Ganjar-Mahfud Minta Hakim MK Gunakan Nurani di Sidang Sengketa Pilpres 2024

Sebarkan artikel ini
Daftar Saksi dan Ahli dari Timnas Amin yang Dihadirkan di Sidang MK
sidang gugatan Pilpres 2024/dok.detik

Editor Indonesia, Jakarta – Ganjar-Mahfud meminta hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menggunakan nurani dalam gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024.

Permintaan itu disampaikan Paslon nomer 3 di Pilpres 2024, saat sidang perdana gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 di MK Rabu (27/3/2024).

Sidang diketuai Ketua MK Suhartoyo. Sidang PHPU dihadiri pihak pemohon capres-cawapres urut 01 Anies- Muhaimin dan capres-cawapres urut 03 Ganjar-Mahfud.

Sidang digelar terpisah. Anies-Muhaimin pada pagi hari, Ganjar-Mahfud pada siang hari.

Di hadapan Hakim Konstitusi dan juga para kuasa hukum pemohon dan termohon, calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo menyampaikan pengantar singkat dalam sidang pendahuluan PHPU Pilpres di MK.

Ganjar menegaskan bahwa pihaknya menolak keras berbagai bentuk kecurangan yang tidak sejalan dengan cita-cita reformasi.

“Kita menolak dibawa mundur ke masa sebelum reformasi, kita menolak pengkhianatan terhadap semangat reformasi,” ucap Ganjar dengan tegas.

Menurut Ganjar, pihaknya menggugat lebih dari sekadar kecurangan saja. Penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan secara terang-terangan telah menghancurkan moral bangsa.

“Saat pemerintahan menggunakan segala sumber daya negara untuk mendukung kandidat tertentu, saat aparat keamanan digunakan untuk membela kepentingan politik pribadi maka itulah saat bagi kita untuk bersikap tegas bahwa kita menolak semua bentuk intimidasi, penindasan,” imbuhnya.

Menurut Ganjar, gugatan yang diajukan ke MK merupakan bentuk perjuangan untuk menghadirkan politik yang berintegritas. Hal tersebut dibutuhkan ntuk mewujudkan Indoensia yang lebih mulia.

Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD selaku pemohon perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk bekerja secara independen. Lembaga pengawal konstitusi itu harus menyelamatkan demokrasi dan hukum Indonesia yang saat ini sedang tidak baik-baik saja.

“Kami berharap agar majelis MK dapat bekerja dengan independen, penuh martabat dan penghormatan. Bagi kami yang penting bukan siapa yang menang, siapa yang kalah. Melainkan harus menjadi edukasi kepada bangsa ini untuk menyelamatkan masa depan Indonesia dengan peradaban yang lebih maju melalui antara lain berhukum dengan elemen dasar sukmanya yaitu keadilan substantif, moral dan etika,” ujar Mahfud dalam sidang PHPU Pilpres 2024, di MK, Rabu (27/3/2024).

Mahfud mengatakan bahwa tugas para hakim MK memang berat. Selalu ada dorongan yang datang baik dari pihak-pihak tertentu maupun dari dalam diri para hakim.

Dorongan itu ada yang meminta untuk menolak permohonan dan ada pula yang meminta mengabulkan permohonan.

“Kami tahu sungguh berat bagi MK dalam sengketa hasil pemilu ini. Pastilah selalu ada yang datang kepada hakim yang mulia agar mendorong permohonan ini ditolak. Dan pasti ada pula yang datang meminta agar MK mengabulkannya,” ungkapnya.

“Yang datang mendorong atau meminta itu tentu tidak harus orang atau institusi melainkan bisikan hati nurani yang datang bergantian di dada para hakim yaitu bisikan yang terjadi antara Amaroh dan Mutmainah,” jelas Mahfud.

Meski demikian, para hakim harus mampu mengatasi berbagai dorongan itu. MK harus mengambil langkah yang tepat dalam karena hal itu sangat menentukan nasib bangsa Indonesia.

“Saya memaklumi tidak mudah bagi para hakim untuk menyelesaikan perang batin ini dengan baik. Tetapi akhirnya kami berharap MK mengambil langkah penting untuk menyelamatkan demokrasi dan hukum di Indonesia. Jangan sampai timbul persepsi bahkan kebiasaan bahwa pemilu hanya bisa dimenangkan oleh yang punya kekuasaan atau yang dekat dengan kekuasaan dan mempunyai uang berlimpah. Jika ini dibiarkan terjadi maka keberadaan kita menjadi mundur,” ucapnya.

Sidang dilanjutkan Kamis (28/3) dengan agenda mendengar jawaban pihak termohon serta pihak pemohon. (Kisar Raja/EI-1)