HukumPemilu 2024

Ganjar-Mahfud Tolak Hasil Pilpres 2024, Minta Pemilu Ulang

×

Ganjar-Mahfud Tolak Hasil Pilpres 2024, Minta Pemilu Ulang

Sebarkan artikel ini
Ganjar-Mahfud Tolak Hasil Pilpres 2024, Minta MK Pemilu Ulang
Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis/dok.ist

Editorindonesia, Jakarta – Ganjar – Mahfud pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3, melalui Tim hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD menyambangi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendaftarkan gugatan pemilu atau permohonan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), Sabtu (23/3/2024).

Gugatan PHPU itu, jelas Pasang Haro Rajagukguk anggota tim hukum Ganjar-Mahfud, didaftarkan ke MK pukul 17.00 WIB. Tim hukum juga membawa tumpukan berkas perkara dam barang bukti dugaan kecurangan. Tim hukum Ganjar – Mahfud diketuai Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis.

TPN capres-cawapres Ganjar-Mahfud, ungkap Pasang Haro, menolak keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas hasil Pilpres 2024.

Diketahui, KPU menetapkan pasangan nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.

Menurut Pasang, Pemilu 2024 diwarnai dengan berbagai pelanggaran maupun kecurangan. Bahkan bisa dikatakan kejahatan yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Baik yang terjadi sebelum, pada saat, maupun setelah hari pemungutan suara.

“Dengan atas dasar itulah Ganjar-Mahfud menolak dengan tegas Keputusan KPU No 360 Tahun 2024 terkait Hasil Pemilihan Umum 2024 tanggal 20 Maret 2024. Atas ini pula, tim hukum mengajukan pembatalan keputusan tersebut kepada MK melalui permohonan PHPU,” ujar Pasang Haro, kepada awak media, di Jakarta, Minggu (24/3/2024).

Pasang mengatakan TPN Ganjar-Mahfud meminta MK untuk mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2. Selain itu, meminta KPU melakukan pemilu ulang tanpa partisipasi pasangan nomor urut 2.

“Kami meminta kepada MK untuk melakukan diskualifikasi terhadap Paslon 02 dan memerintahkan KPU untuk melakukan pemilihan umum ulang di seluruh Indonesia tanpa partisipasi Paslon 02,” ujarnya.

Dikatakan lebih lanjut, sebelum pemungutan suara, kecurangan telah terjadi dimulai dari bagaimana MK memberikan karpet merah untuk cawapres 02, Gibran Rakabuming Raka, melalui Putusan MKRI No. 90/PUU-XXI/2023.

Putusan ini kemudian dinyatakan melanggar etika berat yang membuat hakim konstitusi Anwar Usman diberhentikan dari jabatan ketua MK.

“Putusan inilah yang melahirkan ‘nepotisme’ yang selanjutnya mengakibatkan berbagai penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) oleh Presiden Joko Widodo guna memenangkan Paslon 02 dalam 1 putaran. Dimulai dari politisasi bantuan sosial (pork barrel politics), berbagai bentuk intimidasi dan kriminalisasi oleh aparat negara, hingga pemanfaatan Pj Kepala Daerah untuk pemenangan Paslon 02,” papar Pasang.

Selain abuse of power tersebut, Pasang menyebut Pemilu 2024 juga diwarnai oleh berbagai pelanggaran prosedur, seperti penerimaan pendaftaran Paslon 02 oleh KPU yang tidak memenuhi syarat dalam PKPU No. 19/2023.

Dalam hal ini ketua KPU telah dijatuhi peringatan berat terakhir oleh DKPP. Peringatan yang sebetulnya telah diberikan beberapa kali. Alih-alih diberhentikan, ketua KPU masih tetap menjabat.

“Jadi tak ada kata selain menolak hasil pilpres 2024, dan minta MK diskualifikasi Prabowo-Gibran,” ucapnya.

Pasang melanjutkan, pada saat pemungutan suara, terjadi berbagai pelanggaran prosedur Pemilu 2024. Dimulai dari ketidaksesuaian jadwal pemungutan suara, kekurangan surat suara, kurangnya sosialisasi di KPPS, hingga surat suara yang telah tercoblos.

“Setelah pemungutan suara, kita juga dihebohkan oleh aplikasi Sirekap yang menimbulkan berbagai kekacauan informasi hingga dugaan adanya algoritma yang sengaja dibuat untuk menguntungkan Paslon 02,” kata Pasang dengan tegas.

Tim hukum Ganjar-Mahfud, lanjut Pasang telah menyiapkan saksi-saksi yang akan diajukan dalam gugatan sengketan Pemilu 2024. Pun, materi gugatan.”Kami sudah menyiapkan dokumen-dokumen terkait gugatan PHPU ini jauh-jauh hari.”

Pasang menjelaskan bahwa gugatan ini menjadi perhatian besar bagi pihaknya karena berkaitan dengan praktik demokrasi dimasa akan datang (Kisar Raja/EI-1)