Cawapres terpilih Gibran Rakabuming Raka/dok.detik

Gibran Anggap Ganjar Ngelawak Terkait Gugatan Suara Prabowo Jadi Nol

Editor Indonesia, Solo – Gibran Rakabuming Raka anggap Ganjar Pranowo ngelawak terkait gugatan Pilpres 2024 Tim Hukum pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam gugatan tersebut tim hukum Ganjar-Mahfud menganggap pasangan calon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran seharusnya mendapat nol suara di seluruh provinsi dan luar negeri.

Gibran yang juga Wali Kota Solo itu mengaku tidak memahami maksud pernyataan Tim Hukum Ganjar Mahfud.

” Cuma nol maksudnya gimana itu. Saya nggak ngerti maksudnya apa,” kata Gibran saat ditemui awak media di Balai Kota Solo, Selasa (26/3/2024).

Putra Presiden Joko Widodo itu pun menduga gugatan yang dilayangkan Ganjar tersebut tidak serius.

“Mungkin Pak Ganjar ngelawak kali ya ” ucapnya.

Tuntutan tersebut tertera dalam berkas permohonan yang telah diregistrasi oleh MK dengan nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024. Dalam bagian pokok perkara, Ganjar-Mahfud memaparkan hasil penghitungan suara oleh KPU sebagai termohon.

Di halaman 19, mereka mencantumkan tabel berisi perolehan suara Prabowo-Gibran yang menurut mereka seharusnya diberi nol suara di seluruh provinsi dan luar negeri.

Dikutip dari detik, Ganjar-Mahfud juga menampilkan persandingan perhitungan suara antara versi KPU dengan versi Ganjar-Mahfud selaku pemohon.

“Termohon telah melakukan kesalahan dalam perhitungan perolehan suara masing-masing pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. Terdapat selisih suara antara perhitungan yang dilakukan oleh termohon dengan perhitungan yang dilakukan oleh Pemohon,” demikian tertulis dalam permohonan Ganjar-Mahfud.

Mereka kemudian menampilkan tiga tabel yang menunjukkan persandingan perolehan suara Pilpres 2024 setiap paslon versi KPU dan versi pemohon. Pada tabel 1, Ganjar-Mahfud menampilkan ‘Persandingan Perolehan Suara Pemohon Menurut Termohon dan Pemohon’.

Tabel ini terdiri dari 5 kolom. Kolom pertama untuk nomor, kolom kedua untuk provinsi, kolom ketiga untuk perolehan suara versi termohon (KPU), kolom keempat untuk perolehan suara versi pemohon (Ganjar-Mahfud) dan kolom kelima berisi selisih.

Hasilnya, tak ada selisih antara perhitungan KPU dan Ganjar-Mahfud. Mereka menulis 0 di setiap sel pada kolom selisih tabel 1 tersebut.

Berikut, Ganjar Mahfud juga menampilkan tabel 2 yang mereka namai ‘Persandingan Perolehan Suara Pasangan Calon Nomor Urut 1 Menurut Termohon dan Pemohon’. Dalam tabel ini, Ganjar-Mahfud juga mengisi seluruh sel pada kolom selisih dengan angka 0 alias tak ada selisih perhitungan suara paslon 1 antara KPU dengan pemohon.

Ganjar-Mahfud juga menampilkan tabel 3 ‘Persandingan Perolehan Suara Pasangan Calon Nomor Urut 2 Menurut Termohon dan Pemohon’. Dalam tabel ini, Ganjar-Mahfud selaku pemohon menulis 0 di seluruh sel pada kolom Perolehan Suara Pasangan Calon Nomor Urut 2 versi Pemohon. Sehingga, perolehan suara paslon nomor 2 di setiap provinsi versi KPU dianggap menjadi selisih.

“Kesalahan perhitungan yang menimbulkan selisih suara di atas terjadi karena adanya: (i) pelanggaran yang bersifat TSM; dan (ii) pelanggaran prosedur pemilihan umum, yang merusak integritas Pilpres 2024 dan merupakan pelanggaran terhadap asas-asas dalam pelaksanaan pemilihan umum, yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sebagaimana diatur dan dijamin dalam Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945,” mengutip berkas permohonan.

Sidang perdana digelar pada hari ini, Rabu (27/3/2024). Berkas permohonan bisa saja berubah atau diperbaiki saat proses persidangan. (Didi)