HukumNasional

Heboh Sertifikat di Pagar Laut Tangerang, Menteri ATR Nusron Wahid Bongkar Fakta Baru

×

Heboh Sertifikat di Pagar Laut Tangerang, Menteri ATR Nusron Wahid Bongkar Fakta Baru

Sebarkan artikel ini
Heboh Sertifikat di Pagar Laut Tangerang! Menteri ATR Nusron Wahid Bongkar Fakta Baru
Menteri ATR Nusron Wahid Bongkar Fakta Baru di Raker dengan Komisi III DPR, Kamis (30/1)/dok.tangkapan layar

Editor Indonesia, Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan fakta baru bahwa, sertifikat tanah telah terbit di dua desa dari total 16 desa yang menjadi lokasi pembangunan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di Kabupaten Tangerang, Banten.

Hal tersebut terungkap dalam rapat bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Kamis (30/1/2025), Nusron menyebut dua desa tersebut adalah Desa Kohod di Kecamatan Pakuhaji dan Desa Karang Serang di Kecamatan Sukadiri.

“Di Tangerang, sertifikat terbit di Desa Karang Serang ada tiga bidang. Sementara di Desa Kohod, sebagian sertifikat sudah kami batalkan, dan sisanya masih dalam proses,” ucap Nusron tegas

263 Sertifikat SHGB dan 17 SHM Terbit di Desa Kohod

Nusron menjelaskan bahwa di Desa Kohod telah diterbitkan 263 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan 17 bidang Sertifikat Hak Milik (SHM). Jika ditotal, luas SHGB mencapai 390,79 hektare, sedangkan SHM mencakup 22,93 hektare.

Dari total sertifikat yang terbit, 50 sertifikat telah dibatalkan, sementara sisanya masih dalam proses verifikasi. “Kami sedang mencocokkan lokasi sertifikat, apakah berada di dalam atau luar garis pantai,” kata Nusron.

Sementara itu, di Desa Karang Serang telah terbit tiga sertifikat tanah sejak 2019, namun Nusron belum merinci apakah itu SHGB atau SHM.

Pagar Laut Dibangun di 16 Desa

Pagar laut sepanjang 30,16 km ini terbentang di enam kecamatan dan 16 desa di Kabupaten Tangerang, yaitu:

– Kecamatan Teluk Naga: Desa Tanjung Pasir, Tanjung Burung
– Kecamatan Pakuhaji: Desa Kohod, Sukawali, Kramat
– Kecamatan Sukadiri: Desa Karang Serang
– Kecamatan Kemiri: Desa Karang Anyar, Patramanggala, Lontar
– Kecamatan Mauk: Desa Ketapang, Tanjung Anom, Marga Mulya, Mauk Barat
– Kecamatan Kronjo: Desa Muncung, Kronjo, Pagedangan Ilir

Meski demikian, Nusron memastikan bahwa hingga saat ini belum ditemukan SHGB maupun SHM di 15 desa lainnya. “Kami sudah mengecek satu per satu, seperti Desa Tanjung Pasir dan Tanjung Burung di Kecamatan Teluk Naga, hasilnya clear, tidak ada sertifikat,” ucap Nusron meyakinkan anggota Komisi II DPR RI.

Kementerian ATR/BPN, janji Nusron, akan terus menelusuri status tanah di kawasan pagar laut ini untuk memastikan legalitas kepemilikan serta menghindari sengketa.

Sebagaimana diketahui, kasus ini mulai ramai diperbincangkan setelah masyarakat dan aktivis, seperti mantan Sekretaris BUMN Said Didu yang mempertanyakan apa maksud adanya pagar laut sepanjang puluhan kilometer di kawasan pesisir Kabupaten Tangerang. Keberadaan pagar laut dinilai menghambat aktivitas nelayan dan menimbulkan dugaan alih fungsi lahan secara ilegal.

Masalah ini bergulir seperti bola salju, karena banyak yang menduga ada praktik penguasaan lahan secara tidak transparan, terutama setelah ditemukan ratusan sertifikat tanah yang diterbitkan di wilayah yang seharusnya merupakan kawasan lindung atau zona pantai.

Pemerintah kini terus menelusuri status kepemilikan lahan serta mengevaluasi kebijakan terkait pembangunan di kawasan pesisir tersebut. Sayangnya, pemerintah terkesan tidak mampu mengungkap siapa dalang dibalik kasus pagar laut ini. (Didi)