Gaya Hidup

Iktikaf di 10 Hari Akhir Ramadhan Yuk!

×

Iktikaf di 10 Hari Akhir Ramadhan Yuk!

Sebarkan artikel ini
iktikaf
Ilustrasi Iktikaf/dok.ai

Editor Indonesia, Jakarta – Iktikaf merupakan salah satu amalan yang dianjurkan dilakukan pada menjelang akhir ramadhan. Arti harfiahya berdiam di dalam masjid untuk beribadah selama periode tertentu secara intensif untuk mengharapkan Ridha Allah SWT.

Di dalam sebuah hadis sahih disebutkan bahwa: “Rasulullah SAW melakukan itikaf pada hari ke sepuluh terakhir dari bulan Ramadan, (beliau melakukannya) sejak datang di Madinah sampai beliau wafat, kemudian istri-istri beliau melakukan iktikaf setelah beliau wafat.” [HR. Muslim].

Aktifitas ibadah yang dimaksud dalam konteks iktikaf tidak terbatas salat sunnah. Namun juga berzikir, berdoa, membaca Al-Quran, bershalawat, bertaubat, beristigfar dan lain-lain sebagainya sebagaimana dilakukan oleh Rasulullah SAW.

Kapan iktikaf dimulai?

Mayoritas ulama menganjurkan agar memulai iktikaf sebelum matahari terbenam hari ke-20 puasa, artinya mulai 10 hari terakhir ramadan. Dalil yang menguatkannya adalah hadis yang menjelaskan bahwa Rasulullah SAW melakukan i’tikaf selama 10 hari terakhir Ramadhan (HR. Bukhari dan Muslim).

Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim dari ‘Aisyah Radhiyallahu anha bahwa ia berkata, “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan iktikaf pada sepuluh hari terakhir di bulan Ramadhan hingga Allah mewafatkan beliau. Kemudian aku melakukan iktikaf setelah beliau.”

Berapa lamanya iktikaf?

Majelis Tarjih menyimpulkan bahwa itikaf dapat dilaksanakan dalam hitungan jam hingga 24 jam. Dasar pertimbangannya adalah perbedaan pendapat besar di kalangan ulama tentang durasi iktikaf.

Pendapat pertama berasal dari ulama Hanafiyah bahwa iktikaf dapat muslimin laksanakan dalam waktu singkat. Hanya saja tidak disebutkan batasan waktu singkat yang dimaksudkan.

Pendapat berikutnya dari ulama Malikiyah bahwa batasan minimal iktikaf adalah satu malam satu hari. Artinya kegiatan iktikaf durasi minimalnya adalah 24 jam, batasan yang seperti sulit dipenuhi oleh mayoritas umat Islam pada abad ini.

Lokasi iktikaf

Di dalam QS. al-Baqarah ayat 187 telah disebutkan lokasi iktikaf adalah masjid. Makanya ada pendapat bahwa mushollah, surau atau langgar bukanlah tempat melaksanakan iktikaf. Pendapat ini merujuk penjelasan Majelis Tarjih bahwa masjid masjid jami atau setidaknya masjid yang digunakan untuk melaksanakan salat Jumat, lebih diutamakan dijadikan tempat iktikaf.

Memang tidak ada larangan tegas iktikaf dilaksanakan di masjid kecil, tapi yang Majelis Tarjih jelaskan tersebut dapat dikatakan jalan tengah dari perbedaan pendapat ulama. Batasan kualifikasi yang ketat, datang dari ulama paham Hambali. Bahwa itikaf hanya dapat dilaksanakan di masjid yang sehari-harinya dilaksanakan salat jemaah.

Ulama Hanafiyah memberikan batasan yang lebih longgar tentang masjid untuk itikaf. Kualifikasinya haruslah memiliki imam dan muadzin khusus, baik masjid tersebut digunakan rutin untuk pelaksanaan salat lima waktu atau tidak.

Batasan yang lebih longgar tersebut itu berarti kita dapat melaksanakan iktikaf di masjid kantor. Sehingga iktikaf bisa kita laksanakan sejak usai jam kerja hingga dimulainya jam kerja keesokan harinya.

Demikian penjelasan mengenai pengertian, waktu, dan tempat pelaksanaan iktikaf. Semoga bermanfaat bagi kita. (Luhur Hertanto/EI-2)