Ingin Memilih tapi Belum Urus Surat Pindah TPS, Bagaimana Caranya?
Editorindonesia, Jakarta – Berdasarkan peraturan KPU, dua hari menjelang Pemilu 2024, pemilih sudah tidak bisa mengurus pindah TPS karena prosesnya sudah resmi ditutup. Pengurusan pindah TPS bisa dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Pemilu. Bagaimana jika lupa mengurus pindah TPS, apakah masih bisa memilih di TPS domisili?
Jika lupa mengurus pindah TPS, untuk saat ini pemilih sudah tidak bisa pindah TPS karena KPU sudah tidak bisa lagi melayani pindah TPS. Sehingga pemilih harus kembali ke alamat asalnya jika ingin menggunakan hak pilihnya.
Tetapi Aturan berbeda berlaku pada pemilih yang belum sempat pindah TPS tapi memiliki KTP-el sesuai domisili. Pemilih tersebut bisa menjadi DPK (Daftar Pemilih Khusus) dan tetap memilih di TPS domisili baru.
Hal itu diatur KPU dalam Surat Edaran KPU Nomor 272/PL.01.8-SD/04/2024 tanggal 7 Februari 2024 tentang Penjelasan Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Pemilih yang memiliki KTP-el domisili baru, namun tidak terdaftar dalam DPT di TPS setempat masih bisa memilih. Dia tetap bisa menggunakan hak pilihnya tanpa kembali ke TPS asal.
KPPS akan menyarankan pemilih tersebut untuk kembali ke TPS asal selama TPS tersebut dapat dijangkau pemilih. Jika pemilih tidak mau kembali ke TPS asal atau TPS asal tidak dapat dijangkau pemilih dan tidak sempat mengurus pindah TPS, maka pemilih tetap akan dilayani sebagai DPK.
Pemilih tersebut tetap berhak menerima lima jenis surat suara sebagaimana hak pilih yang dimiliki pemilih DPK. Pelayanan tersebut juga harus dicatat KPPS dalam formulir Model C. Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi.
Surat KPU tentang Penjelasan Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 pada poin 3 berbunyi:
1. Pelayanan terhadap Pemilih pindah domisili
a. Ketentuan Lampiran I Bab II huruf B angka 3 Huruf p pada Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan Dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum, mengatur bahwa apabila Pemilih telah memiliki KTP-el pada domisili di tempat baru dan tidak terdaftar dalam DPT pada TPS sesuai KTP-el pada domisili yang baru tersebut, Pemilih tersebut dapat menjadi Pemilih DPK.
b. Terhadap peraturan sebagaimana dimaksud pada huruf a, berlaku ketentuan sebagai berikut:
1) Apabila KPPS mendapati pemilih sebagaimana diatur dalam ketentuan dimaksud pada huruf a, KPPS menyarankan kepada yang bersangkutan untuk kembali ke TPS asal sepanjang TPS asal tersebut dapat dijangkau oleh Pemilih yang bersangkutan dengan memperhatikan jarak, waktu, dan cara Pemilih menuju ke TPS asal tersebut.
2) Dalam hal Pemilih yang bersangkutan tidak bersedia Kembali ke TPS asal atau TPS asal tidak dapat dijangkau oleh Pemilih yang bersangkutan dalam rentang waktu pemungutan suara, dan tidak sempat mengurus pindah memilih sesuai ketentuan yang berlaku, Pemilih tersebut tetap dilayani sebagai pemilih DPK di TPS pada domisili yang baru sesuai dengan alamat yang tercantum dalam KTP-el.
3) Pemilih sebagaimana dimaksud pada angka 2) berhak menerima sebanyak 5 jenis surat suara sebagaimana hak pilih yang dimiliki oleh Pemilih DPK.
4) Pelayanan sebagaimana dimaksud pada angka 1), angka 2) dan angka
3) wajib dicatat dalam Formulir Model C Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi.