Ilustrasi Kominfo/dok.Ist

Ini Cara Laporkan No Seluler yang Dipakai Penipu

Editor Indonesia, Jakarta – Maraknya modus penipuan yang memakai no seluler melalui handphone membuat Kementerian Komunikasi dan Informatika membuka kanal aduan situs web aduannomor.id. Masyarakat yang menjadi korban dapat mengadukan nomor seluler yang terindikasi melakukan scamming atau penipuan ke web tersebut.

“Kemenkominfo membuka kanal aduan untuk pemblokiran nomor, melalui situs web aduannomor.id yang memang dikhususkan menerima aduan masyarakat untuk nomor-nomor terindikasi penipuan,” ucap Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Kemenkominfo, Wayan Toni Supriyanto dalam keteranganya di Jakarta, yang dikutip Kamis (21/9/2023).

Upaya ini, jelas Toni, memiliki dasar hukum, yaitu Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi. Masyarakat yang ingin melakukan pengaduan bisa menyertakan bukti berupa rekaman suara maupun screenshot (tangkapan layar) dari nomor yang terindikasi melakukan penipuan.

Setelah masyarakat melaporkan penipuan, petugas dari Direktorat Jenderal PPI Kemenkominfo melakukan verifikasi dan apabila memenuhi indikasi penipuan maka Kemenkominfo akan meminta operator seluler untuk segera memblokir nomor seluler terkait.

Tidak hanya melalui akses situs web, Kemenkominfo juga menyediakan kanal aduan lewat pusat bantuan dengan nomor 159 agar memudahkan masyarakat untuk mengadukan nomor telepon yang kerap digunakan untuk menipu.

“Dari data pemblokiran nomor yang kami himpun, berdasarkan aduan tiga bulan terakhir dari 2.970 aduan yang masuk, ada 2.970 nomor yang akhirnya diblokir,” kata Wayan.

Selain bisa digunakan untuk melaporkan nomor yang terindikasi penipuan, aduannomor.id juga bisa dimanfaatkan masyarakat untuk mengecek apakah nomor yang menghubunginya merupakan nomor penipu atau bukan.

Wayan mengatakan terkait dengan penipuan yang menggunakan nomor seluler di layanan pesan instan, Ditjen PPI menggandeng Direktorat Jenderal Aplikasi dan Informatika Kemenkominfo untuk menanganinya.

Bagi yang ingin melaporkan penipuan lewat aplikasi pesan instan di ponsel pintar seperti WhatsApp, Telegram, atau layanan sejenisnya, masyarakat bisa melakukan pengaduan melalui situs web aduankonten.id yang dikelola Ditjen Aptika. (Her)

Baca Juga:Tenaga Ahli Kemenkominfo Ditangkap Terkait Dugaan Korupsi