IPW : Firli Bahuri Bisa Mundurkan Jadwal Sidang Etik KPK, Ini Dalihnya
Editorindonesia, Jakarta – Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengatakan tersangka Firli Bahuri dalam dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syarif Yasin Limpo (SYL), memiliki hak untuk mengatur strategi untuk membela dirinya.
“Ia punya hak mengatur strategi membela dirinya terkait antara lain menjadwalkan pengudnruan putusan praperadilan atau putusan dewan pengawas KPK,” ujarnya kepada awak media, di Jakarta, Kamis (14/12/2023).
Menurut Sugeng, dengan Firli meminta mundur jadwal persidangan di Dewas KPK, hal ini karena Firli Bahuri menunggu dan berharap putusan di prapreadilan diterima dan dikabulkan hakim.
“Kalau putusan dikabulkan maka dengan sendirinya dugaan pelanggaran kode etik berharap dipatahkan dan tidak terbukti,” ujarnya.
Namun, menurut Sugeng, dalam sidang praperadilan Firli Bahuri yang akan diputuskan oleh majelis hakim pada Senin depan, akan ditolak oleh Hakim.
“Menurut saya prapredilannya ditolak karena proses Polda Metro Jaya sudah sesuai prosedur dan dapat dipertanggungjawabkan serta bukti tahapan sudah benar,” jelasnya.
Sebelumnya, Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri memohon kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk menunda sidang dugaan pelanggaran etik terhadap dirinya, karena dia masih menjalani sidang praperadilan soal penetapan status tersangka di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
“Pak FB (Firli Bahuri) minta sidang etik setelah 18 Desember 2023. Alasannya, beliau masih mengikuti praperadilan,” kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris.
Awalnya, sidang kode etik tersebut digelar pada Kamis, mulai pukul 09.00 WIB.
Firli Bahuri dilaporkan ke Dewas KPK karena beredar foto dirinya bersama mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang kini terjerat kasus dugaan korupsi.
Dasar laporan tersebut adalah Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021 yang berisi larangan bagi setiap insan KPK untuk bertemu dengan pihak berperkara di lembaga antirasuah tersebut.
Baca Juga: Cerita Ketua KPK Firli Bahuri Usai Fotonya bersama SYL Viral
Dewas KPK kemudian memutuskan untuk melanjutkan laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh Firli Bahuri ke tahap persidangan kode etik.
Berdasarkan alat bukti dan keterangan 33 saksi, Dewas KPK telah mengantongi cukup alasan untuk melanjutkan dugaan pelanggaran etik ini ke persidangan kode etik.
Lalu, Firli diumumkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi termasuk pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11) tengah malam.
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada Rabu, 22 November 2023 malam. Menurut tim penyidik, sudah terdapat kecukupan bukti untuk menjerat jenderal polisi (purn) bintang tiga tersebut.
Tak terima, Firli mengajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Jumat, 24 November 2023. Ia menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto. (Didi)
Baca Juga: Dua Rumah Ketua KPK Firli Bahuri Digeledeh Polisi terkait Dugaan Pemerasan SYL