Editorindonesia, Jakarta – Polda Metro Jaya menyediakan layanan surat izin mengemudi (SIM) keliling di lima lokasi Jakarta. Layanan ini untuk membantu warga dalam memperpanjang masa berlaku SIM.
Melalui akun twitter resmi TMC Polda Metro Jaya, pada Senin (2/10/2023) layanan tersebut berada di:
Jakarta Timur : Mall Grand Cakung
Jakarta Selatan : Halaman TMP Kalibata
Jakarta Utara : LTC Glodok
Jakarta Barat : Mal Citraland
Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng
Gerai SIM itu dibuka mulai dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Pemohon yang datang ke gerai tersebut harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dan biaya administrasi dengan uang pas.
Adapun persyaratan tersebut yakni, foto kopi KTP yang masih berlaku, kemudian foto kopi SIM lama dan SIM aslinya, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi. Untuk cek kesehatan dan tes psikologi bisa dilakukan di tempat dengan biaya tersendiri.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Layanan mobil SIM Keliling ini, hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C. Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.
Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya perbedaan peruntukan dokumen. Dokumen SIM B itu sendiri diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton. (Her)