Jemaah Haji Bisa Lunasi Biaya Haji Mulai 9 Januari 2024

Editorindonesia, Jakarta – Jemaah haji Indonesia mulai 9 Januari 2024 sudah bisa melunasi biaya haji 1445 Hijriah/2024 Masehi.

“Pelunasan Bipih atau biaya yang dibayar jemaah haji reguler dibuka mulai 9 Januari 2024,” kata Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dikutip dari laman resmi Kemenag, Jumat (29/12/2023).

Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M yang disepakati Pemerintah dan Komisi VIII DPR pada angka Rp93,4 juta. Sementara itu, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayar jemaah rata-rata sebesar Rp56,04 juta.

Menurut Menag, pelunasan biaya haji tahun ini bisa dilakukan dengan cara mencicil atau mengangsur. Kebijakan ini diambil agar memudahkan jemaah haji. Untuk itu, meski pelunasan belum dibuka, jemaah sudah bisa mengangsurnya dari sekarang dengan cara menabung pada rekening masing-masing.

“Jadi, saat dibuka pelunasan, biayanya sudah terkumpul,” ujar Gus Men, sapaan akrab Menag Yaqut.

Menurut Menag Yaqut Pelunasan Bipih Haji reguler akan dibagi dua tahap. Pelunasan tahap pertama, dibuka dari 9 Januari – 7 Februari 2024. Pelunasan tahap kedua, dibuka dari 20 Februari – Maret 2024.

Sementara itu, Direktur Jenderal PHU Hilman Latif menambahkan, pelunasan tahap pertama dapat dilakukan jemaah yang memenuhi kriteria berikut:

a) Jemaah haji reguler sesuai nomor urut porsi keberangkatan 1445 H/2024 M
b) Jemaah haji reguler yang masuk prioritas lanjut usia
c) Jemaah haji reguler yang masuk dalam urutan nomor porsi cadangan.

“Jika sampai akhir pelunasan tahap pertama masih ada sisa kuota, maka akan dibuka tahap kedua,” ungkap Hilman.

Pelunasan tahap kedua, jelas Hilman, dibuka untuk jemaah yang memenuhi kriteria berikut:

a) Jemaah yang mengalami gagal sistem atau gagal pembayaran pada pelunasan tahap pertama
b) Pendamping bagi Jemaah Haji lanjut usia
c) Jemaah Haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/ orang tua terpisah
d) Pendamping bagi jemaah haji disabilitas.

Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), jelas Menag Yaqut, saat ini masih memproses terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) tentang BPIH. Di dalamnya akan diatur Bipih yang dibayar jemaah berdasarkan embarkasi keberangkatan.

Ada 14 embarkasi, yaitu Aceh, Medan, Batam, Padang, Palembang, Jakarta – Pondok Gede, Jakarta – Bekasi, Kertajati, Solo, Surabaya, Lombok, Banjarmasin, Balikpapan, dan Makassar. (Her)

Baca Juga: Tambahan 20.000 Kuota Haji 2024 Prioritas untuk Haji Reguler