Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan/dok.cnbc

Karen Agustiawan di Vonis 9 Tahun, KPK Belum Putuskan Banding atau Menerima

Editor Indonesia, Jakarta – Karen Agustiawan di Vonis 9 Tahun, KPK belum putuskan banding atau menerima. Meskipun demiikian Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyambut baik putusan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menyatakan Karen Agustiawan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pembelian gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

“Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan menunggu salinan putusan secara lengkap dari pengadilan Tipikor Jakarta Pusat,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangan resmi, Selasa, 25 Juni 2024.

Dia berkata JPU akan mempelajari putusan hakim untuk memutuskan apakah akan mengajukan upaya hukum banding atau menerima putusan dimaksud dengan tenggang waktu tujuh hari sejak putusan dibacakan.

Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi memvonis mantan Direktur Utama PT Pertamina 2009-2014, Karen Agustiawan sembilan tahun penjara dan denda Rp 500 juta dalam perkara korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) periode 2011-202.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar Hakim Maryono di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, 24 Juni 2024.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Karen Agustiawan dipidana 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Jaksa meyakini Karen melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Jaksa juga menuntut Karen Agustiawan membayar uang pengganti Rp 1.091.280.281 (Rp 1 miliar) dan US$104.016 dalam waktu satu bulan setelah ada putusan tetap. Jika tidak sanggup, hartanya akan disita dan dilelang untuk menggantinya. Jika tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, jaksa meminta Karen dipenjara selama dua tahun. (Frd)