HukumJabodetabek

Kasus Pemerasan di DWP 2024: Tiga Polisi Dipecat, Proses Pidana Tunggu Sidang Etik

×

Kasus Pemerasan di DWP 2024: Tiga Polisi Dipecat, Proses Pidana Tunggu Sidang Etik

Sebarkan artikel ini
Kasus Pemerasan di DWP 2024: Tiga Polisi Dipecat, Proses Pidana Tunggu Sidang Etik
Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Abdul Karim /dok.Antara

Editor Indonesia, Jakarta – Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Pol. Abdul Karim, menyatakan bahwa proses pidana terhadap personel yang terlibat dalam kasus pemerasan di ajang Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 akan menunggu selesainya sidang etik.

“Itu masih dalam proses sidang, belum selesai. Kita lihat perkembangan sidang etik,” ucap Irjen Pol. Abdul Karim kepada wartawan di Jakarta, Jumat (31/1/2025).

Abdul Karim menegaskan bahwa, kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap anggota yang melanggar aturan.

Sementara itu, Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam, mengungkapkan bahwa sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus DWP 2024 telah selesai pada Jumat, 24 Januari 2025.

Total 35 personel menjalani sidang etik, di mana tiga di antaranya dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), sementara lainnya dikenai sanksi demosi selama 3–8 tahun.

“Sebagian besar dari mereka mengajukan banding,” kata Anam.

Dengan berakhirnya sidang KKEP, proses hukum akan berlanjut ke tahap sidang banding. Anam mengusulkan agar proses pidana terhadap para personel dapat berjalan bersamaan dengan sidang banding.

“Dalam sidang KKEP sudah ditemukan unsur-unsur dugaan tindak pidana, sehingga seharusnya proses pidana bisa langsung berjalan tanpa harus menunggu sidang banding,” ujarnya.

Sebagai informasi, kasus ini melibatkan 35 personel yang diduga melakukan pemerasan terhadap penonton DWP 2024, termasuk warga negara asing (WNA) asal Malaysia dan warga negara Indonesia.

Dari jumlah tersebut, tiga personel dikenai sanksi PTDH atau pemecatan, yakni:

1. Kombes Pol. Donald Parlaungan Simanjuntak – Dirnarkoba Polda Metro Jaya
2. AKBP Malvino Edward Yusticia – Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya
3. AKP Yudhy Triananta Syaeful – Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya

Ketiganya telah mengajukan banding atas putusan pemecatan tersebut. (Her)

Baca Juga: Penonton DWP Asal Malaysia Diperas Rp100 Juta, Sebelum Bayar Dimasukkan ke Sel Polda Metro Jaya