HukumJabodetabek

Kejari Depok Selamatkan Rp1,5 Miliar dari Kasus Pajak, Terdakwa Andi Muchtar Kembalikan Kerugian Negara

×

Kejari Depok Selamatkan Rp1,5 Miliar dari Kasus Pajak, Terdakwa Andi Muchtar Kembalikan Kerugian Negara

Sebarkan artikel ini
Kejari Depok Selamatkan Rp1,5 Miliar dari Kasus Pajak, Terdakwa Andi Muchtar Kembalikan Kerugian Negara
Kejari Kota Depok menahan terdakwa pidana pajak Andi Muchtar meski sudah kembalikan kerugian negara/dok. Editor Indonesia-Kisar

Editor Indonesia, Depok – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok, Jawa Barat, berhasil menyelamatkan uang negara senilai Rp1,5 miliar, dari kasus tindak pidana perpajakan.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Depok, Mochtar Arifin, dalam konferensi pers di kantornya pada Jumat (31/1/2025). Ia mengungkapkan bahwa total nominal yang diselamatkan tepatnya sebesar Rp1.586.110.468.

“Bidang tindak pidana khusus pada Januari 2025 ini telah melakukan penyelamatan dan pemulihan kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp1,5 miliar,” ujar Mochtar.

Menurutnya, capaian ini merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran Kejari Depok dalam menjalankan tugasnya. Namun, ia mengingatkan agar seluruh pegawai tetap mawas diri dan terbuka terhadap kritik konstruktif demi meningkatkan kinerja institusi.

“Perlu ada evaluasi terhadap tugas dan wewenang yang telah dilaksanakan agar performa semakin baik,” tambahnya.

Uang Dikembalikan oleh Keluarga Terdakwa

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Sub Seksi Penuntutan Tindak Pidana Khusus, Dimas Praja Subroto, menjelaskan bahwa dana sebesar Rp1,5 miliar tersebut dikembalikan oleh keluarga terdakwa Andi Muchtar (AM) melalui rekening Kejari Kota Depok.

Andi Muchtar, yang menjabat sebagai Direktur PT Dwikarya Sarana Mandiri, merupakan terdakwa kasus penggelapan pajak. Ia terbukti menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan data yang tidak benar atau tidak lengkap.

Akibat perbuatannya, sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) di KPP Pratama Kota Depok mencatat adanya kompensasi pajak yang sebenarnya tidak pernah ada, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp2.048.810.467.

Atas perbuatannya, Andi Muchtar didakwa melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Sebelumnya, terdakwa telah menyetor Rp487 juta ke kas negara. Sisa kekurangan sebesar Rp1,5 miliar dikembalikan ke Kejari Kota Depok. Namun, proses hukum tetap berlanjut, dan terdakwa masih menghadapi tuntutan serta denda sesuai ketentuan yang berlaku. (Kis)

Baca Juga: Kejari Kota Depok Didesak Usut Dugaan Korupsi Unit Pengolahan Sampah