Editor Indonesia, Depok – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok, Jawa Barat (Jabar), menerima penyerahan tersangka Muhammad Mulyono alias MM dan barang bukti tahap II, dari Direktorat Reserse Kriminial Khusus Polda Metro Jaya (Ditreskrimsus PMJ).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Depok, Muhammad Arief Ubaidillah, mengatakan tersangka MM dan barang bukti diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Depok, Alfa Dera, Putri Dwi Astini dan JPU dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Hasan Nurodin dan Ahmad Rosidin.
Barang bukti terdiri dari laptop dan modem jaringan internet yang digunakan MM menjalankan aksinya.
“Adapun tersangka MM disangkakan melanggar Pasal 30 Jo Pasal 46 ayat (1) atau Pasal 33 Jo Pasal 49 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” kata Ubaidillah dalam keterangan yang diterima, Sabtu (30/3/2024).
Dalam pelaksanaan penyerahan tanggungjawab tersangka dan barang bukti (tahap II), tersangka MM dilakukan penahanan di Rumah Tahanan atau Rutan Kota Depok di Kelurahan Cilodong Kecamatan Cilodong selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 29 Maret 2024 sampai dengan 17 April 2024.
Baca Juga: Organda Catat 2.850 Mobil Angkot di Depok Tak Bayar Pajak Nilainya Capai Rp1,7 Miliar
Selanjutnya, Tim JPU akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara tersangka MM ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok yang terletak di Grand Depok City, Kompleks Perkantoran, Jalan Boulevard Raya, Kota Kembang, Kelurahan Jatimulia, Kecamatan Cilodong, Kota Depok.
Dalam perkara ini, telah ditunjuk 4 orang Jaksa sebagai JPU untuk penyelesaian perkara tindak pidana yang diketuai Jaksa Alfadera.
Diketahui, MM merupakan warga Kecamatan Tapos berusia 40 tahun. Ia ditangkap Direktorat Reserse Kriminial Khusus Polda Metro Jaya (Ditreskrimsus PMJ) atas laporan PT. Elektronik Distribusi Otomatis atau E-DOT, perusahaan yang bergerak di bidang teknologi digital.
“Penangkapan MM dilakukan lewat penelusuran Iphone atau IP bahwa akses ilegal tersebut berasal dari Tapos, Kota Depok. Akibat kasus ini PT.E-DOT mengalami kerugian dan menyebabkan gangguan,” ujar Ubaidillah (Kisar Raja/EI-1)