HukumJabodetabek

Kejari Depok Tutup Kasus Manipulasi Nilai Rapor 51 Siswa SMPN 19, Tidak Ada Kerugian Negara

×

Kejari Depok Tutup Kasus Manipulasi Nilai Rapor 51 Siswa SMPN 19, Tidak Ada Kerugian Negara

Sebarkan artikel ini
Kejari Depok Didesak Usut Dugaan Korupsi Rp15 Miliar Proyek Pengadaan Tanah SMPN 35
Kejaksaan Negeri Kota Depok/dok.kisar

Editor Indonesia, Depok – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok, Jawa Barat, resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait manipulasi nilai rapor 51 siswa lulusan SMPN 19 Kota Depok. Manipulasi nilai rapaor ini agar mereka bisa diterima di SMAN pada tahun ajaran 2024-2025.

Penghentian pengusutan dilakukan setelah Kejari Depok menggelar ekspos kesimpulan kasus, pada Selasa (14/1/2025).

“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, jaksa tidak menemukan unsur kerugian keuangan negara dalam perkara ini,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Depok, Mochtar Arifin.

Dengan demikian, Kejari Depok menutup penyidikan kasus ini.

Terkait pemecatan guru yang terlibat dalam mark-up nilai rapor, Mochtar menjelaskan bahwa hal tersebut menjadi kewenangan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dan Dinas Pendidikan Kota Depok.

“Adapun kami (Kejaksaan) fokus menelusuri adanya aliran dana yang masuk ke oknum guru terkait manipulasi nilai rapor ini,” tegasnya.

Mochtar juga menyebut bahwa dana sebesar Rp50 juta yang sempat terkumpul telah dikembalikan oleh pihak sekolah.

“Jaksa penyidik telah meminta keterangan dari 41 saksi, termasuk orang tua siswa, kepala sekolah, guru, serta operator PPDB dari SMPN 19 dan 8 SMAN. Namun, tidak ditemukan niat jahat atau bukti permulaan yang cukup untuk menyimpulkan adanya tindak pidana,” tambahnya.

Sebelumnya, kasus manipulasi nilai rapor ini menyebabkan 51 siswa dianulir dari delapan SMA Negeri di Kota Depok.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok, Siti Chaerijah, menyatakan bahwa sembilan oknum tenaga pendidik terlibat dalam kasus ini, dengan tiga di antaranya telah direkomendasikan untuk diberhentikan.

Siti menegaskan bahwa sanksi dijatuhkan berdasarkan rekomendasi dari Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek). Rekomendasi ini telah diserahkan ke Inspektorat Daerah dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok untuk proses lebih lanjut. (Kis)

Baca Juga: Kejari Depok Terima Barang Bukti dan Tersangka Peretasan Marketplace E-dot