Editorindonesia, Jakarta – Bawa jimat saat haji, bisa dihukum mati. Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kementerian Agama (Kemenag) Subhan Cholid, dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 2024, di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Minggu (24/3/2024), mengingatkan jemaah haji Indonesia tidak membawa benda-benda aneh atau jimat,rajah dan sejenisnya saat datang ke Arab Saudi. Benda-benda tersebut bisa dianggap sebagai jimat oleh pihak Saudi.
Di Saudi, jimat masuk kategori sihir, yang hukumannya sangat berat, bahkan bisa sampai hukuman mati.
“Di Arab Saudi, jimat masuk pasal sihir. Pasal sihir ini hukumannya sangat berat. Maksimal dihukum mati,” ujar Subhan Cholid
Selain jimat, Subhan mebgingatkan benda-benda aneh lainnya juga jangan dibawa ke Saudi. Sebab, asykar demikian sebutan petugas keamanan di Saudi tidak mau tahu jika melihat benda-benda aneh mereka akan mengkategorikan sebagai jimat.Peringatan ini ditujukan kepada para calon jemaah haji Indonesia yang coba-coba membawa jimat atau rajah dan sejenisnya pada saat ibadah haji tahun ini.
“Setiap tahun, kami pasti mengurus kasus jemaah haji yang membawa jimat,”kata Subhan Cholid, di hadapan peserta Bimbingan Teknis Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 2024 di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Minggu (24/3/2024).
Karena itu, Subhan meminta para petugas haji untuk mensosialisasikan hal ini ke jemaah sehingga mereka tidak bawa jimat saat haji atau benda – benda aneh lainnya ketika beribadah di Saudi.
”Jadi, tolong jangan bawa jimat. Yakinlah, yang punya Ka’bah lebih sakti dari jimat apa pun,” pungkasnya. (Frd)
Baca Juga: Gara-Gara Tergiur Umrah Murah Malah Jadi Masalah