Nasional

Kemenkes RI Tetapkan Jemaah Umrah Wajib Vaksinasi Meningitis

×

Kemenkes RI Tetapkan Jemaah Umrah Wajib Vaksinasi Meningitis

Sebarkan artikel ini
Kemenkes ri Tetapkan Jemaah Umrah Wajib Vaksinasi Meningitis
Ilustrasi vaksinasi/dok.afp

Editor Indonesia, Jakarta – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI tetapkan jemaah umrah wajib melengkapi vaksinasi meningitis meningokokus. Hal ini menindaklanjuti pembaruan regulasi dari Kementerian Kesehatan Arab Saudi, yang mewajibkan siapapun yang menggunakan visa haji dan umrah harus divaksin meningitis meningokokus.

Ketentuan ini termaktub dalam Surat Edaran Kemenkes Nomor HK.02.02/A/3717/2024 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis Bagi Jamaah Haji dan Umrah. Direktur Surveilans dan Kekarantinaan Kesehatan Kemenkes RI dr. Achmad Farchanny Tri Adryanto, M.K.M menjelaskan, penerbitan surat edaran tersebut menindaklanjuti pembaruan regulasi dari Kementerian Kesehatan Arab Saudi.

Berdasarkan nota diplomatik Kedutaan Kerajaan Arab Saudi tanggal 20 Mei 2024 melalui Kementerian Luar Negeri Nomor 211-4239, Pemerintah Kerajaan Arab Saudi melalui otoritas terkaitnya—Kementerian Kesehatan Arab Saudi—telah memperbarui ketentuan kesehatan pada jemaah melalui “Umrah Health Requirements and Recommendations for Travelers to Saudi Arabia for Umrah – 1445 H (2024).”

“Surat Edaran dari Kementerian Kesehatan RI adalah menindaklanjuti Surat Edaran Kewajiban Vaksinasi bagi Pelaku Perjalanan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan Arab Saudi,” ucap Farchanny, dalam keterangannya, di Jakarta, Kamis (18/7/2024).

Ketetapan yang ada dalam surat ditujukan bagi dinas kesehatan, unit pelaksana teknis (UPT) bidang kekarantinaan kesehatan, serta fasilitas pelayanan kesehatan yang melaksanakan vaksinasi pelaku perjalanan Internasional untuk dapat melayani calon pelaku perjalanan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Syarat wajib vaksinasi meningitis mulai dilakukan ketat oleh otoritas penerbangan Kementerian Perhubungan Arab Saudi sejak Juli 2024. Jemaah umrah yang hendak masuk ke Arab Saudi akan dicek pencatatan vaksinasi meningitis yang diperolehnya,” jelas Farchanny.

Kewajiban vaksinasi, terutama vaksinasi meningitis meningokokus bagi jemaah umrah dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan Arab Saudi pada tahun 2024 ini. “Pemberlakukan secara ketat baru diberlakukan oleh otoritas penerbangan Kementerian Perhubungan Arab Saudi mulai bulan Juli 2024,” kata Farchanny.

Terkait kapan mulai diberlakukannya kewajiban vaksinasi meningitis meningokokus bagi jemaah umrah, dijelaskan Farchanny bahwa, syarat wajib vaksinasi untuk mencegah infeksi meningitis mulai berlaku untuk musim haji dan umrah tahun 2024. Diharapkan calon jemaah umrah yang akan pergi ke Arab Suci dapat melengkapi dokumen keberangkatan dengan vaksinasi meningitis.

“Sesuai Health Requirement Otoritas Kesehatan Saudi Arabia, (kewajiban vaksinasi meningitis meningokokus) berlaku untuk musim haji dan umrah 1445 H (2024 M),” jelas dia.

Sebagaimana diketahui, neisseria meningitidis adalah bakteri penyebab penyakit meningitis meningokokus. Adapun, negara-negara yang sering mengalami epidemi meningitis meningokokus dan berisiko terkena epidemi meningitis lebih banyak di Afrika, sebagaimana informasi WHO International Travel and Health tahun 2015.

Pelaksanaan vaksinasi meningitis sebagai upaya perlindungan kesehatan bagi jemaah haji dan umrah. Sesuai isi surat edaran Kemenkes RI terbaru, jemaah haji dan umrah yang memiliki komorbid sangat perlu menjadi perhatian dan vaksinasi meningitis dapat memberikan perlindungan dari penyakit menular. (Frd)