Petugas menempelkan stiker kendaraan tidak lulus uji emisi/Dok.KLHK

Kendaraan Gagal Uji Emisi Siapkan Duit Lebih Untuk Parkir Di Jakarta

Editor Indonesia, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus mendorong untuk pemberlakuan uji emisi bagi mobil/kendaraan yang melintas di kawasan Jakarta. Khususnya, bagi pengguna mobil yang gagal uji emisi diwacanakan untuk diberikan tarif parkir yang mahal.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan, saat ini pihaknya sedang menyesuaikan data kendaraan yang sudah melakukan uji emisi. Kepada awak media di Monas, Jakarta senin (18/9/2023) Syafrin mengatakan untuk tahap awal memang roda empat yang disasar terlebih dahulu. Kemudia untuk roda dua datanya sambil berjalan dikonsolidasikan dengan rekan dari dinas lingkungan hidup.

Lebih lanjut syafrin memastikan tarif disinsentif akan segera diterapkan bagi kendaraan yang belum atau gagal melakukan uji emisi.

Tarif parkir disinsentif bagi kendaraan yang gagal uji emisi akan ditetapkan di 131 lokasi parkir yang tersebar di Jakarta. Namun, untuk sementara saat ini baru 10 titik lokasi yang menerapkan tarif parkir mahal bagi kendaraan yang gagal atau belum melakukan uji emisi.

Berikut 10 lokasi parkir tersebut adalah

  1. IRTI Monas, Jakarta Pusat.
  2. Pelataran parkir kantor Samsat, Jakarta Barat.
  3. Kantong parkir Pasar Mayestik, Jakarta Selatan.
  4. Park and Ride Kalideres, Jakarta Barat.
  5. Gedung parkir Taman Menteng, Jakarta Pusat.
  6. Gedung parkir Istana Pasar Baru, Jakarta Pusat.
  7. Park and Ride Lebak Bulus, Jakarta Selatan
  8. Park and Ride Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur.
  9. Pelataran Pakirr Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat.
  10. Kawasan Parkir Blok M Square, Jakarta Selatan. (Frd)

Baca Juga:Pemprov DKI Tambah 29 Lokasi Parkir Bagi Mobil tak Lolos Uji